Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Vaksinasi Covid-19 akan Dimulai, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkap Pelaksanaannya

Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam empat tahapan yang mempertimbangkan ketersediaan vaksin, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

europeanpharmaceuticalreview.com
ILUSTRASI vaksin Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Vaksin merupakan salah satu upaya dalam menghadapi pandemi virus corona Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 di Tanah Air dilaksanakan dalam empat tahapan yang mempertimbangkan ketersediaan vaksin, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. 

Sementara untuk kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Hal itu tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit pada 2 Januari 2021.

Baca juga: Ricuh Unjuk Rasa Massa Pendukung Donald Trump di Gedung Capitol AS, Empat Orang Dilaporkan Tewas

Baca juga: Gisella Anastasia Minta Maaf atas Kasus Video Syur, Melaney Ricardo: Saya Anggap Dia Berani Sekali

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Kamis 7 Januari 2021: Rekor, Tambah 9.321 Kasus Baru, Total 797.723

Baca juga: Kasus Baru Infeksi Corona Dekati Angka 9.000 pada 6 Januari 2021, Satgas Covid-19: Ini Alarm

Terdapat empat tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 :

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional

Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun,  terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved