Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Alur Penanganan Efek Samping Suntik Vaksin Covid-19, Ini yang Dilakukan Jika Ada KIPI

Apabila setelah disuntik vaksin muncul efek samping, masyarakat diminta mengikuti alur penanganan berikut ini.

AFP/NICOLAS ASFOURI
Satu paket vaksin eksperimental untuk Covid-19 di Quality Control Laboratory di the Sinovac Biotech, Beijing, China. Gambar diambil pada 29 April 2020. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi memulai vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1/2021).  

Seperti yang dimuat di dalam petunjuk teknis penyuntikan vaksin Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau bagi penerima vaksin untuk tetap tinggal di tempat selama minimal 30 menit.

Hal ini disebabkan oleh adanya kemungkinan muncul reaksi atau efek samping setelah divaksin.

Kejadian ini biasa disebut dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Jika efek samping timbul, petugas medis akan segera memberikan penanganan atau obat. 

Simak alur penanganan KIPI yang telah diumumkan oleh Kemenkes.

Mekanisme Pemantauan dan Penanggulangan KIPI

Pemantauan kasus KIPI dimulai langsung setelah vaksinasi.

Laporan KIPI akan diterima oleh puskesmas dari sasaran yang divaksinasi/masyarakat/kader.

Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, petugas segera melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dilakukan pelacakan.

Setelah itu, hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian, dan tindak lanjut kasus.

Baca juga: Kapan Masyarakat Umum Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Tahapan dan Jadwalnya

Baca juga: Ariel Noah Mulai Merasakan Efek Pegal di Bekas Suntikan Vaksin Covid-19

Skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI.
Skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI. (Website/Kementerian Kesehatan RI)

Berikut adalah mekanismenya:

a. Setiap fasyankes harus menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.

b. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungicontact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin COVID19.

c. Selanjutnya fasilitas pelayanan kesehatan akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rum ah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved