Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Jika Jadi Kapolri
Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.
18. Wakapolri Rp 34.902.000
Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.
Baca juga: Jangan Langsung Pulang setelah Divaksin, Kemenkes Imbau Penerima Vaksin Covid-19 Tunggu 30 Menit
Baca juga: Kisah Dokter Abdul Muthalib Memvaksin Covid-19 Joko Widodo: Mengaku Gugup hingga Tangan Gemetar
Proses Uji di DPR

Sebelum Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kapolri, ada sejumlah proses yang dilalui.
Diketahui, surat presiden (surpres) mengenai calon Kapolri telah diserahkan ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).
Dilansir Kompas.com, DPR akan memproses calon Kapolri sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam UU tersebut, tertuang Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Setelah surpres diterima DPR, selanjutnya akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit, Kekayaannya Capai Rp 8,3 Miliar
Kemudian pimpinan DPR akan menugaskan Komisi III mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo, sebagai calon tunggal Kapolri.
Nantinya, hasil fit and proper test akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.
Untuk memutuskan apakah DPR akan menolak atau menerima, wakil rakyat diberi waktu selama 20 hari, terhitung sejak surpres diterima.
"Proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021," terang Ketua DPR RI, Puan Maharani, Rabu.
Diketahui, Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri setelah sebelumnya ada lima nama yang diajukan Kompolnas ke Presiden.