Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Vaksinasi Dimulai, Pemerintah Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan Jika Muncul Efek Samping

Pemerintah memastikan akan menanggung biaya pengobatan untuk keluhan yang timbul akibat efek samping vaksin Covid-19.

Youtube/DPR RI
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat Komisi IX DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, BPOM, Bio Farma, Kamis (14/1/2021) 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi memulai proses vaksinasi pada Rabu (13/1/2021). 

Proses ini dilakukan dengan Presiden Jokowi sebagai orang yang pertama disuntik vaksin. 

Seperti yang dimuat di dalam petunjuk teknis penyuntikan vaksin Covid-19, pemerintah mengimbau bagi penerima vaksin untuk tetap tinggal di tempat selama minimal 30 menit.

Hal ini disebabkan oleh adanya kemungkinan muncul reaksi atau efek samping setelah divaksin.

Kejadian ini biasa disebut dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Jika efek samping timbul, petugas medis akan segera memberikan penanganan atau obat. 

Pemerintah memastikan akan menanggung biaya pengobatan untuk keluhan yang timbul akibat efek samping vaksin Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi pada rapat Komisi IX DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, BPOM, Bio Farma, Kamis (14/1/2021).

Rapat ini disiarkan secara langsung di kanal Youtube DPR RI. 

Baca juga: Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Aman, Dokter Tirta: Nggak Bengkak, Nggak Pingsan, Masih Hidup

Baca juga: Kisah Dokter Abdul Muthalib Memvaksin Covid-19 Joko Widodo: Mengaku Gugup hingga Tangan Gemetar

"KIPI ini kita akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah dan nasional yang mengamati KIPI," ujar Budi.

Dirinya memastikan peserta vaksinasi yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksinasi akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian secara gratis.

"Khusus treatment anggaran, yang anggota JKN akan dicover oleh BPJS, sedangkan non JKN akan dicover oleh negara," kata Budi. 

Ia juga menyampaikan, Kemenkes tengah menggodok aturan baru soal revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sekarang kami sedang mempersiapkan PP khusus untuk penanggungan kalau terjadi KIPI tersebut," ungkap Budi.

Aturan itu akan diproses dengan mempertimbangkan masukan dari para ahli.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved