Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah Lewat pedulilindungi.id, Siapkan KTP-mu!

Bagaimana cara mengecek apakah Anda menjadi penerima vaksin Covid-19 gratis? Dalam artikel ini, Anda bisa menyimak cara mengeceknya.

pedulilindungi.id/cek-nik
Halaman depan situs pedulilindungi.id 

TRIBUNTERNATE.COM - Dalam menghadapi pandemi virus corona Covid-19, vaksin merupakan salah satu ikhtiar yang dilakukan guna menekan angka penularan.

Indonesia pun memberikan program vaksinasi Covid-19 gratis bagi masyarakat.

Namun, target pertama dalam program vaksinasi Covid-19 adalah para tenaga kesehatan (nakes).

Mereka yang menjadi asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan juga akan mendapat vaksin Covid-19.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah Anda menjadi penerima vaksin Covid-19 gratis?

Dalam artikel ini, Anda bisa menyimak cara cek calon penerima vaksin Covid-19 gratis secara online.

Akses laman pedulilindungi.id. dan jangan lupa sipakan NIK KTP Anda.

Secara online, anda dapat mengecek apakah diri anda termasuk penerima vaksin covid-19.

Halaman depan https://pedulilindungi.id/cek-nik
Halaman depan https://pedulilindungi.id/cek-nik (pedulilindungi.id/cek-nik)

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak ada syarat untuk mendapatkan vaksin gratis tersebut.

Dilakukan secara bertahap

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved