Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Budi Said Kehilangan Emas 1,1 Ton, PT Antam Ganti Rugi Rp 814 M, Ini Kronologi hingga Fakta Lainnya

Budi Said, pengusaha asal Surabaya akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

istimewa
Emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk 

"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting,

2. Dapat ganti rugi

Karena itu, PT Antam pun dihukum majelis hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp 814,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas tersebut.

Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.

Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.

Para tergugat juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.

"Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," ucap Martin.

Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.

Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.

"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim anggota, Johanis Hehamony.

3. PT Antam ajukan banding

Budi Said dan Eski. Berikut krobologi Crazy Rich Surabaya Budi Said Beli 7 Ton Emas Ditipu Broker, Awalnya Tergiur Discount
Budi Said dan Eski. Berikut krobologi Crazy Rich Surabaya Budi Said Beli 7 Ton Emas Ditipu Broker, Awalnya Tergiur Discount (SURYA.co.id)

Sementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.

SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021).

Ia menambahkan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved