Kabar Artis
Dinyatakan Bebas Murni, Vanessa Angel Bersyukur: Sudah Tidak Ada Beban Lagi
Bebas murni Vanessa Angel berdasarkan surat keterangan resmi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
TRIBUNTERNATE.COM - Artis FTV Vanessa Angel telah dinyatakan bebas murni, Senin (18/1/2021).
Sebelumnya, Vanessa Angel menjalani hukuman selama tiga bulan penjara atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bebas murni Vanessa Angel berdasarkan surat keterangan resmi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Hari ini ambil surat keterangan dan sekarang sudah bebas murni, berkasnya sudah diambil," kata Vanessa Angel ketika ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021) didampingi suami dan kuasa hukumnya, Bibi Ardiansyah dan Sandy Arifin.
Vanessa senang karena ia tak lagi menjalani proses hukum.
Baca juga: Jalani Sisa Hukuman 48 Hari, Vanessa Angel Titip Pesan Haru Ini ke Mertua Soal Buah Hatinya
Baca juga: Vanessa Angel Siapkan Pledoi yang Ditulis Tangan: Semoga Masih Ada Pintu Kebaikan Untukku dan Bayiku

Sebelumnya sempat mendekam di penjara selama sebulan dan keluar penjara karena mendapatkan program asimilasi.
"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru," ucapnya.
Rasa senang itu lantaran wanita berusia 29 tahun tersebut sudah bisa kumpul dengan keluarganya tanpa ada rasa beban menjalani proses hukum.
"Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senang lah pastinya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Vanessa Angel berharap kedepannya ia tak lagi tersandung proses hukum dan bisa berbahagia dengan keluarga tercinta.
"Doakan aja kedepan bisa lancar beraktivitas lagi," ujar Vanessa Angel.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.