Berlanjut di 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 via Situs prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12. Simak syarat dan cara pendaftarannya.
TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dibuka pada tahun 2021.
Manajemen Pelaksana Program (PMO) sedang bersiap untuk membuka gelombang pendaftaran baru Kartu prakerja.
Antusiasme masyarakat pada pendaftaran program Kartu Prakerja di tahun 2020 cukup tinggi dan membuat pihak PMO kembali membuka gelombang pendaftaran di tahun ini.
Dikutip dari Kompas.com, Louisa menyatakan bahwa jadwal resmi pembukaan pendaftaran belum dapat diumumkan lebih lanjut.
"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: BMKG Sebut Gempa Bumi di Sulbar Berbeda dengan Gempa di Palu, Sulteng, Ini Penjelasannya
Baca juga: MUI Tak akan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19
Kartu Prakerja merupakan program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).
Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja pada tahun 2021, sebaiknya perhatikan dahulu syarat dan cara daftarnya berikut ini:
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- Calon pemilik Kartu Prakerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal untuk mendaftar karu Prakerja adalah 18 tahun
- Para penerima kartu Prakerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Dikutip dari prakerja.go.id, berikut tahap pendaftaran kartu Pra Kerja:
Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu 'Daftar Sekarang'
- Kemudian masukkan nama lengkap, email, dan password
- Tunggu ada notifikasi
- Selanjutnya buka email, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi email
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah akan Berikan Ganti Rugi Rumah yang Terdampak Gempa di Sulawesi Barat
Baca juga: Airlangga Hartarto Positif Covid-19: Istana Mengaku Tak Tahu, Kemenko Perekonomian Beri Keterangan
Daftar Kartu Prakerja:
- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan mengisikan email dan password
- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP
Ketika melakukan pendaftaran, pastikan para pendaftar berhati-hati pada informasi penipuan yang mengatasnamakan pihak Kartu Prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Pastikan para peserta tidak memberikan NIK, KK, nomor HP, alamat email, hingga informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Para peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan biaya pelatihan dan insentif pasca pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
Bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.
Bantuan Prakerja ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari masyarakat di Indonesia.
Untuk mengetahui info terbaru tentang Kartu Prakerja, Anda dapat mengunjungi akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Melalui Prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya