Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Suami Terjerat Narkoba, Nindy Ayunda Gugat Cerai

Gugatan cerai Nindy tertanggal 12 Januari 2021, tepatnya lima hari setelah Askara ditangkap pada 7 Januari 2021.

Instagram
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono. 

TRIBUNTERNATE.COM – Penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai sang suami, Aksara Parasady Harsono.

Gugatan cerai Nindy tertanggal 12 Januari 2021, tepatnya lima hari setelah Askara ditangkap pada 7 Januari 2021.

Sebagaimana diketahui, Aksara ditangkap karena kasus narkoba

Gugatan cerai Nindy dibuktikan dari data gugatan cerai yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Gugatan bernomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS tersebut mencantumkan nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.

Sesuai data tersebut pula, sidang perdana gugatan cerai Nindy akan dilangsungkan 27 Januari 2021.

Diketahui, Askara sendiri saat ini tengah terjerat kasus narkotika dan kepemilikan senjata api berjenis Baretta Kaliber 3.65.

Baca juga: Suami Penyanyi Nindy Ayunda Ditangkap Polisi, Diduga Terjerat Kasus Narkoba

Baca juga: Ditinggal untuk Selamanya, Nindy Ayunda Lega Bisa Penuhi Keinginan Mendiang Ayahnya

C
Data gugatan cerai Nindy Ayunda atas suaminya, Askara Parasady Harsono.(KOMPAS.com/Vincentius Mario)

Kini, Askara tengah ditahan dan diperiksa Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara Nindy Ayunda sempat menyambangi Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalankan pemeriksaan sebagai, Selasa (19/1/2021).

Saat itu, Nindy Ayunda menolak diwawancarai.

Ia hanya mengucapkan terima kasih dan memohon doa yang terbaik bagi Aska, sapaan karibnya untuk suami.

"Minta doanya buat Mas Aska ya," kata Nindy singkat.

Sebagai informasi, Nindy dan Aska telah menikah sejak 2011.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putra bernama Abhirama Danendra Harsono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami Setelah 9 Tahun Menikah"
Penulis : Vincentius Mario
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved