Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Resmi Jadi Wali Kota Solo, Gibran Enggan Bocorkan Program 100 Harinya, 'Fokus Tangani Kesehatan'

Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan KPU Solo menjadi Wali Kota Solo terpilih

TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Gibran dan Teguh saat hasil pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih dalam Pilkada Solo 2020 di Hotel Swiss-Belinn Saripetojo Solo, Kamis (21/1/2021) 

Keduanya hadir di rapat pleno penetapan di Hotel Swiss-Belinn Saripetojo Solo, Kamis (21/1/2021) pukul 13.15 WIB.

Gibran terlihat datang menggunakan batik, sementara Teguh memakai kemeja putih.

Begitu datang, keduanya masuk dalam ruangan dan menyapa beberapa pejabat yang hadir.

Kemudian langsung duduk di tempat paling depan sesuai nama.

Gibran tidak banyak bicara dalam momen kedatangannya.

Mereka langsung masuk dan mengikuti kegiatan.

Pantauan TribunSolo.com di lapangan, penetapan tersebut terlihat dengan protokol ketat di tengah pelaksaan PSBB 11-25 Januari 2021.

Sebelum masuk, dilakukan pemeriksaan ketat seperti cek suhu dan wajib menggunakan handsanitizer.

Dalam ruangan penetapan juga ditata sedemikian rupa.

Kursi yang akan digunakan tamu undangan sudah diberikan nama.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo ini memang digelar terbatas.

Nurul mengatakan, penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Para tamu undangan, di antaranya kedua pasangan calon, forkopimda, Polresta, dan Bawaslu. 

"Sudah kami sampaikan kondisinya,  besok kalau baru menerima tidak masalah," tutur Nurul.

Jumlah tamu undangan dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved