Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bantuan Ibu Hamil Rp 3 juta, Diberikan Kapan? Ini Penjelasan Lengkap Program Keluarga Harapan

Penjelasan lengkap Program Keluarga Harapan, bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Instagram/kemesosri
Infografis Program Bantuan Keluarga Harapan yang diberikan oleh Kementerian Sosial RI. 

TRIBUNTERNATE.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai milik Kementerian Sosial.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu.

Keluarga kurang mampu tersebut harus ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, keluarga tersebut juga harus memiliki komponen-komponen sesuai persyaratan yang ditetapkan kepada peserta PKH.

Program ini menyasar beberapa kalangan, salah satunya ibu hamil, anak usia dini, lansia, dan disabilitas.

Simak penjelasan lengkap berikut ini tentang kriteria penerima, besaran skema bantuan yang akan diberikan, berapa kali pencairan, dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerimanya seperti yang dijelaskan Kementerian Sosial pada unggahan Instagramnya @kemensosri.

Baca juga: Syarat Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta, Ini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Siapkan KTP, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum & Cara Cairkan Dana

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Kriteria pertama adalah penerima kategori komponen kesehatan.

Dalam komponen ini ada ibu hamil dan anak usia dini.

Untuk kategori ibu hamil, maksimal adalah 2 (dua) kali kehamilan.

Sedangkan untuk anak usia dini, batas usianya adalah 0-6 tahun, dengan rincian tiap maksimal 2 orang anak.

Kriteria kedua adalah penerima kategori komponen pendidikan.

Pada komponen ini ada siswa SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA sederajat.

Untuk sasaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA ini, persyaratannya adalah anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Kriteria terakhir adalah komponen kesejahteraan sosial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved