Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tanggapi Aturan Siswi Non-Islam Wajib Pakai Jilbab di Padang, Mahfud MD: Tak Boleh Membalik Situasi

Pada utas cuitannya itu, Mahfud MD memberikan sedikit cerita kilas balik ada aturan yang melarang siswi menggunakan jilbab beberapa tahun lalu.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mahfud MD 

"Pada awal 1950-an Menag Wahid Hasyim (NU) dan Mendikjar Bahder Johan (Masyumi) membuat kebijakan: sekolah umum dan sekolah agama mempunyai "civil effect" yang sama."

"Hasilnya, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi-posisi penting di dunia politik dan pemerintahan," tanggapan Mahfud.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan dua menteri itu kini banyak kaum santri mengisi posisi di urusan pemerintah.

"Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu sekarang menunjukkan hasilnya."

"Pejabat-pejabat tinggi di Kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, banyak diisi oleh kaum santri."

"Mainstream keislaman mereka adalah Wasarhiyah Islam: moderat dan inklusif," ujar Mahfud.

Baca juga: Profil Budiman Sudjatmiko, Politikus PDIP yang Diangkat Jadi Komisaris PTPN V

Baca juga: Profil Iptu Novita Rindi, Polwan Berhijab yang Dampingi Listyo Sigit, Punya Sederet Prestasi

Diberitakan sebelumnya, sempat viral video berdurasi sekitar 15 menit dimana memperlihat adu argumen tentang kewajiban berseragam siswi menggunakan jilbab.

Video ini diunggah oleh akun Facebook EH.

Pria yang merupakan orang tua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri itu membuat aturan terkait.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria itu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Sedangkan, pihak sekolah menyebut jika kewajiban penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.

Menanggapi ucapan pihak sekolah itu, orang tua bernama EH ini mengaku keberatan.

“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak,” kata EH.

Diketahui, Kepala sekolah itu, yakni SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi sudah meminta maaf atas kesalahan penerapan aturan berseragam ini. 

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi, Jumat (22/1/2021) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved