Artis Terjerat Narkoba
Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Catherine Wilson Dijatuhi Hukuman Tujuh Bulan Penjara
Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa saat persidangan.
"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.
Usai membacakan putusannya, Nugraha pun menanyakan kepada wanita yang akrab disapa Keket itu dan Jumadi, teman Keket yang ikut ditangkap guna menanggapi putusan pengadilan.
"Saudari Keket dan Jumadi, apakah kalian menerima atau pikir-pikir putusan ini?," tanya Nugraha. "Saya menerima putusan ini yang mulia," ucap Catherine Wilson.
"Saya menerima," jawab Jumadi.
Kemudian, hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum atas putusan terhadap wanita berusia 39 tahun tersebut.
Jaksa Penuntut Umum pun memilih pikir-pikir, dan Nugraha memberikan waktu kepada Jaksa dan juga Catherine Wilson selama tujuh hari menanggapi putusan tersebut.
Baca juga: 53 Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polri
Baca juga: Donna Agnesia Positif Covid-19: Harus Jalani Isolasi Mandiri, Terpisah dari Suami dan Buah Hati
Baca juga: Nikita Mirzani Berikan Bantuan untuk Pasien Covid-19 di Wisma Atlet
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan ke dalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020. (Tribun Network/rie/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cathrine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara