Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Deretan Kasus Sopir di bawah Umur Sebabkan Kecelakaan Maut, Salah Satunya Kasus Dul Anak Ahmad Dhani

Deretan kasus sopir di bawah umur menyebabkan kecelakaan maut, salah satunya kasus kecelakaan Dul Jaelani, anak Ahmad Dhani, yang tewaskan 8 orang.

WARTA KOTA/Andika Panduwinata
Ilustrasi kecelakaan. 

"Dul sehabis mengantar pacarnya dari Cibubur, pulang ke Pondok Indah. Dia mengalami patah tulang kaki dan sedikit trauma," kata Ahmad Dhani di RS Pondok Indah, seperti dikutip dari Kompas.com.

Terkait kasus ini, Dul dinyatakan bersalah oleh hakim, namun ia juga dibebaskan dari hukuman.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Jakarta Timur.

Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 ayat 4, 310 ayat 3, dan 310 ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dilansir dari Kompas.com.

Meski menyatakan Dul bersalah, hakim membebaskan putra bungsu Maia Estianty tersebut dari hukuman.

Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.

Adapun hal yang meringankan adalah Dul berlaku sopan dan berbudi baik selama proses persidangan.

"Terdakwa bukan anak yang nakal, tetapi hanya kurang perhatian orangtua. Terdakwa masih dapat dibina," ujar hakim.

Baca juga: 10 Kecelakaan Pesawat Paling Fatal di Indonesia yang Terjadi Sejak 1974

Baca juga: Dianggap Lalai, Sopir Chacha Sherly Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Semarang

Hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.

Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.

Pertimbangan lainnya, lanjut hakim, yakni pergantian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak untuk menyongsong pemberlakukan undang-undang yang baru, UU Nomor 11 Tahun 2014.

Hakim mengacu pada restorative justice pada undang-undang baru tersebut yang dinilai telah terpenuhi dalam perkara Dul.

Adapun pada poin putusan lainnya, hakim memerintahkan agar barang bukti mobil Lancer berikut STNK dikembalikan kepada Dhani.

Selain itu, juga mengembalikan mobil Gran Max dan Toyota Avanza kepada dua korban.

Hakim juga memutuskan agar Dul membayar biaya persidangan Rp 2.000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved