Deretan Kasus Sopir di bawah Umur Sebabkan Kecelakaan Maut, Salah Satunya Kasus Dul Anak Ahmad Dhani
Deretan kasus sopir di bawah umur menyebabkan kecelakaan maut, salah satunya kasus kecelakaan Dul Jaelani, anak Ahmad Dhani, yang tewaskan 8 orang.
TRIBUNTERNATE.COM - Kembali terjadi, kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus kecelakaan maut yang disebabkan oleh sopir di bawah umur ini, bukanlah kasus yang pertama kali terjadi di Indonesia.
Kali ini terjadi di Bantul, tepatnya di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, pada Rabu (28/1/2021).
Sebuah mobil KIA Picanto yang dikendarai oleh EHS seorang anak berusia 14, menabrak beberapa motor sekaligus, dan menewaskan 1 orang.
Sebelumnya, pada 8 September 2013 lalu, terjadi sebuah kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, yang menewaskan 7 orang.
Mengutip Kompas.com, kecelakaan tersebut disebabkan oleh sebuah mobil Mitsubishi Lancer yang hilang kendali.
Pengemudi mobil tersebut diketahui adalah Dul Jaelani, anak Ahmad Dhani dan Maia Estianty, yang pada saat itu masih berusia 13 tahun.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2019, sebuah mobil Dinas milik Pemerintah Kabupaten Mempawah menabrak sebuah sepeda motor, yang mengakibatkan dua orang pengendara motor tewas.
Mobil tersebut, dikendarai oleh JY, yang saat itu masih beusia 16 tahun, dan masih duduk di bangku SMA kelas 10, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bocah 13 Tahun Tabrak 8 Motor hingga 1 Orang Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Baca juga: 3 Kecelakaan Truk Pengangkut Barang Terguling di Solo, Salah Satunya Viral karena Terjadi Penjarahan
Berikut adalah rangkuman beberapa kasus kecelakaan maut yang disebabkan oleh sopir di bawah umur.
Anak Umur 14 Tahun Sebabkan Kecelakaan Maut di Bantul, Mobil Tabrak Beberapa Motor, Tewaskan 1 orang
Sebuah mobil KIA Picanto yang dikendarai oleh EHS (14), menabrak beberapa motor sekaligus, dan menewaskan 1 orang.
Kecelakaan terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (28/1/2021) petang.
Kecelakaan ini menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia.
Dikutip dari Kompas.com, Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan EHS merupakan warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
EHS mengendarai mobil bernomor polisi AD 1809 IC melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Majapahit atau ring road.
Sampai di perempatan blok O, lampu APILL menyala merah, dan menurut Maryana, pengemudi diduga tidak bisa menguasai kendaraan dan menabrak beberapa sepeda motor di depannya.
"Saat kejadian pengemudi Picanto tidak mampu menguasai laju kendaraanya dan menabrak beberapa kendaraan yang berhenti," kata Maryana saat dihubungi melalui sambungan telepon Kamis (28/1/2021).
Mobil menabrak tiga motor yakni Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC dan Honda Beat AB 2026 ZJ saat berhenti di lampu APILL.
Bahkan, akibat benturan itu menyebabkan tabrakan beruntun hingga 4 motor lainnya.
Tabrakan ini menyebabkan pengendara Honda Supra Fit AB 3050 UF atas nama Safii Widodo (32), warga Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, meninggal dunia.
Maryana menyebutkan, korban tersebut meninggal karena cedera di kepala.
Sementara itu, dua lainnya mengalami luka dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara Dr. S Hardjolukito.

Dul Jaelani Umur 13 Tahun, Sopiri Mobil Mitsubishi Lancer yang Tewaskan 7 Orang di Tol Jagorawi
Pada 8 September 2013 lalu, terjadi sebuah kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, yang menewaskan 7 orang.
Dikutip dari Kompas.com, kecelakaan tersebut disebabkan oleh sebuah mobil Mitsubishi Lancer yang hilang kendali.
Pengemudi mobil tersebut diketahui adalah Dul Jaelani, anak Ahmad Dhani dan Maia Estianty, yang pada saat itu masih berusia 13 tahun.
Terdapat tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan maut tersebut, yakni Lancer B 80 SAL, Gran Max B 1349 TFN, dan Avanza B 1882 UZJ.
Mobil yang dikendarai Dul menabrak dua mobil lainnya di Kilometer 8, Minggu (8/9/2013), sekitar pukul 00.45 WIB.
Saat itu, Dul sedang dalam perjalanan pulang dari Cibubur setelah mengantar kekasihnya pulang.
"Dul sehabis mengantar pacarnya dari Cibubur, pulang ke Pondok Indah. Dia mengalami patah tulang kaki dan sedikit trauma," kata Ahmad Dhani di RS Pondok Indah, seperti dikutip dari Kompas.com.
Terkait kasus ini, Dul dinyatakan bersalah oleh hakim, namun ia juga dibebaskan dari hukuman.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Jakarta Timur.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 ayat 4, 310 ayat 3, dan 310 ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dilansir dari Kompas.com.
Meski menyatakan Dul bersalah, hakim membebaskan putra bungsu Maia Estianty tersebut dari hukuman.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Adapun hal yang meringankan adalah Dul berlaku sopan dan berbudi baik selama proses persidangan.
"Terdakwa bukan anak yang nakal, tetapi hanya kurang perhatian orangtua. Terdakwa masih dapat dibina," ujar hakim.
Baca juga: 10 Kecelakaan Pesawat Paling Fatal di Indonesia yang Terjadi Sejak 1974
Baca juga: Dianggap Lalai, Sopir Chacha Sherly Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Semarang
Hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Pertimbangan lainnya, lanjut hakim, yakni pergantian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak untuk menyongsong pemberlakukan undang-undang yang baru, UU Nomor 11 Tahun 2014.
Hakim mengacu pada restorative justice pada undang-undang baru tersebut yang dinilai telah terpenuhi dalam perkara Dul.
Adapun pada poin putusan lainnya, hakim memerintahkan agar barang bukti mobil Lancer berikut STNK dikembalikan kepada Dhani.
Selain itu, juga mengembalikan mobil Gran Max dan Toyota Avanza kepada dua korban.
Hakim juga memutuskan agar Dul membayar biaya persidangan Rp 2.000.
Mobil Dinas Pemerintah Kabupaten Mempawah Disopiri Anak Usia 16 tahun Menabrak Sepeda Motor, 2 Orang Tewas
Pada 22 Desember 2019 lalu, mobil plat merah milik Dinas Pemerintah Kabupaten Mempawah menabrak sebuah sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Diwartakan Kompas.com, mobil tersebut diketahui disopiri oleh JY, seorang anak di bawah umur yang saat itu masih berusia 16, dan masih duduk di bangku SMA kelas 10.
Kecelakaan tersebut menewaskan dua orang. Korban tewas merupakan pengendara sepeda motor berinisial BT (31) dan ST (5) yang merupakan anak kandungnya.
(TribunTernate.com/Qonitah Rohmadiena)