Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik, Tak Lagi Pakai Kertas, Bagaimana Jika Ingin Beli Tanah?
Rencananya, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria.
Rencananya, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini.
Namun, jangan khawatir, pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.
Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.
Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.
Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
Lalu bagaimana untuk masyarakat yang berencana membeli tanah atau mewarisi tanah yang akan mendaftarkan sertifikatnya ke kantor BPN setempat?
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.
Artinya, tidak serta merta langsung dilakukan secara serentak di kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Untuk tahap awal, penarikan sertifikat tanah fisik ke kantor BPN untuk kemudian diganti dengan sertifikat tanah elektronik pertama kali bakal menyasar lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum (perusahaan, yayasan, dan sebagainya).
“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Jokowi Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah Gratis di Yogyakarta, Sejumlah Warga Justru Ingin Gadaikan
Baca juga: Sosok Anas Urbaningrum, Mantan Ketum Demokrat yang Disebut Inginkan Perubahan Kepemimpinan Partai