Hentikan Mobil Ayu Ting Ting Saat Operasi Ganjil-Genap, Petugas Satpol PP Malah Dihukum, Kenapa?
Petugas Satpol PP yang menghentikan laju mobil artis Ayu Ting Ting saat operasi ganjil-genap di Kota Bogor mendapatkan hukuman. Mengapa?
TRIBUNTERNATE.COM - Pada Sabtu (6/2/2021) lalu, mobil yang dinaiki pedangdut Ayu Ting Ting dihentikan oleh petugas Satpol PP.
Ayu Ting Ting juga diminta putar balik karena melanggar ganjil genap Kota Bogor.
Namun, petugas Satpol PP yang menghentikan laju mobil artis Ayu Ting Ting mendapatkan hukuman. Mengapa?
Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio menjelaskan setelah petugas berinisial M itu menghentikan mobil artis pelantun lagu 'alamat palsu' pada Sabtu (6/2/2021), dia langsung dihukum push up.
Bukan tanpa alasan, petugas yang menyetop Ayu Ting Ting tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan saat bertemu Ayu Ting Ting terkait masker yang tak terpakai dengan benar atau melorot.
"Iya (soal masker), itu kayaknya gak sengaja, mungkin saat ngomong gak jelas posisi dalam bertugas dia nurunin masker, jadi ada di dagu," kata Theo Patricio kepada TribunnewsBogor.com via sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).
• Ivan Gunawan Ungkap Kondisi Ayu Ting Ting setelah Batal Menikah: Dia Berjiwa Besar
• Ayu Ting Ting Terkena Aturan Ganjil Genap di Bogor, Petugas Sempat Grogi Saat Ayu Buka Masker
Meski begitu, petugas tersebut tetap diberi hukuman seperti sanksi pelanggar masker warga pada umumnya yakni dengan hukuman pushup.
"Dihukum dengan sanksi sosial, di antaranya push-up. Kemarin 20 kali, biar lebih dari (hukuman) warga-lah," kata Theo.
Dia menuturkan bahwa petugas Satpol PP berinisal M itu merupakan anggota yang memang sudah lebih dari 15 tahun bertugas di Satpol PP.
Penyetopan dan pemutaran arah mobil Ayu Ting Ting itu juga terjadi tak terduga karena saat itu banyak mobil dengan nomor plat tak sesuai terjaring razia aparat.
"Dia gak tahu (ada Ayu Ting Ting) awalnya, tadinya dia gak ngeuh," ungkap Theo.

Diberitakan sebelumnya, pedangdut sekaligus presenter Ayu Ting Ting terpaksa harus putar balik ketika memasuki area checkpoint penerapan aturan ganjil genap di Kota Bogor.
Hal itu dikarenakan mobil Mini Cooper s Cabriolet yang dikendarai Ayu Ting Ting memiliki nomor belakang ganjil, yakni B 2409 SOJ.
Sementara, pada Sabtu (6/2/2021), kendaraan yang boleh melintas di Kota Bogor adalah kendaraan yang memiliki nomer belakang genap.
Mahfud, petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan mobil Ayu Ting Ting mengatakan awalnya Ia melihat kendaraan Mini Cooper itu melintas di sebelah kiri jalan.