Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buku Tematik

Kunci Jawaban Halaman 30 32 33 35 37 41 42 Tema 7 Kelas 5 SD Buku Tematik Pembelajaran 3

Kunci jawaban ini ditujukan kepada orang tua atau wali sebagai pedoman untuk mengoreksi hasil belajar anak.

Warta Kota/Alex Suban
Christabel, siswa SDK Penabur, Duren Sawit, mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). Ia menggunakan situs Google Classroom untuk menerima pelajaran dari gurunya yang juga mengajar dari rumah saat pandemi virus corona (Covid-19). 

Sistem tanam paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830.

Sistem ini mewajibkan seluruh penduduk yang menanam kopi, tebu, teh, tarum dan tanaman komoditas ekspor lainnya untuk diserahkan kepada pemerintah kolonial.

2. Dimanakah tanam paksa itu dilaksanakan?

Di Pulau Jawa, Sumatra Barat, Cirebon, Demak, Grobogan, Lampung & Palembang

3. Apa akibat tanam paksa?

Berbagai penyimpangan yang terjadi pada sistem tanam paksa menyebabkan penderitaan yang sangat besar untuk rakyat Indonesia yang berada di pedesaan khususnya di pulau Jawa.

Menimbulkan bahaya kelaparan dan juga penyakit terjadi di mana-mana yang menyebabkan angka kematian yang sangat besar.

Bahaya dari kelaparan yang menimbulkan korban jiwa yang sangat mengerikan yang terjadi di Cirebon (1843), Demak (1849), dan juga Grobogan (1850).

4. Siapakah yang menerapkan tanam paksa?

Pemerintah Kolonial Belanda

5. Bagaimana tanam paksa dilaksanakan?

Pencetus sistem tanam paksa adalah Johannes Van de Bosch.

Melalui rekomendasi Johannes Van de Bosch, seorang ahli keuangan Belanda ditetapkanlah dan Sistem Tanam Paksa atau Cultur Stelesel tahun 1830.

Pada tahun 1830 mulai diterapkan aturan kerja rodi (kerja paksa) yang disebut Cultuur stelsel. Cultuur stelsel dalam bahasa Inggris adalah Cultivation System yang memiliki arti sistem tanam.

Namun di Indonesia cultuur stelsel lebih dikenal oleh rakyat dengan istilah tanam paksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved