Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Praperadilan Rizieq Shihab Kemungkinan Kandas, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pimpinan FPI

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, menjelaskan soal gugatan prepaeradilan kedua yang dilayangkan kliennya.

Tribunnews.com/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNTERNATE.COM - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, menjelaskan soal gugatan prepaeradilan kedua yang dilayangkan kliennya.

Akan tetapi di satu sisi, kasusnya akan masuk tahap persidangan dan ada kemungkinan praperadilan akan kandas.

Terkait hal tersebut, Kamil Pasha memberikan tanggapan bahwa gugatan peradilan kliennya belum tentu gugur.

"Belum. Gugatan praperadilan gugur ketika dimulainya sidang pembacaan dakwaan di sidang pokok perkara. Patokannya saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai," ungkap Kamil saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2021).

Selain itu, dilanjutkan Kamil Pasha, bilamana sidang perkara praperadilan masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan.

"Nanti jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan. Jika perkara praperadilan belum selesai/masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan," katanya.

"Tetapi jika dakwaan belum dibacakan dalam sidang pokok perkara, maka perkara praperadilan tetap berlangsung," pungkasnya.

Popularitas AHY dan Partai Demokrat Meningkat Pasca-Isu Kudeta, Pengamat: Populer Saja Tidak Cukup

Jusuf Kalla Prediksi Kasus Covid-19 Bisa Tembus 2 Juta pada April 2021, RS akan Kelebihan Pasien

Kebakaran di Pabrik PT Indofood di Tangerang: Tak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab

"Kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.

Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi.

Padahal saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved