Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tulis Cuitan Soal Meninggalnya Maaher At Thuwailibi, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sempat menuliskan cuitan di Twitter terkait meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. 

Cuitan Novel Baswedan memicu beragam respon dari publik. 

Bahkan, cuitan tersebut berbuntut laporan ke Bareskrim Polri

Novel Baswedan dilaporkan oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong (hoak) dan provokasi melalui media sosial.

Khususnya terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021) lalu.

"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Wakil Ketua Umum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dia menuding Novel Baswedan telah melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008. Dia meminta Novel dipanggil atas cuitannya tersebut.

"Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut," jelasnya.

Novel Baswedan Pertanyakan Mengapa Maaher At-Thuwailibi Ditahan Saat Sakit, Ini Jawaban Polisi

Indeks Persepsi Korupsi 2020 Melorot, Ini Tanggapan Novel Baswedan, Febri Diansyah, dan Emil Salim

Tak hanya itu, Joko juga ingin menyeret laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menuding Novel Baswedan tidak berhak untuk berkomentar terkait kasus meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

"Setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk laporkan beliau karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustadz Maaher. Dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.

“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved