Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

ASN Dilarang Bepergian selama Liburan Imlek 11-14 Februari 2021, Dikenai Sanksi Jika Nekat Melanggar

Larangan ASN untuk bepergian selama libur Tahun Baru Imlek 2021 diterapkan mengingat masih merebaknya pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia.

Kompas.com/Masriadi
ILUSTRASI aparatur sipil negara (ASN) 

Tjahjo meminta ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelasnya.

Sanksi

Surat edaran tersebut juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.

PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ini Sanksinya Bila Melanggar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved