Dilaporkan atas Cuitan Wafatnya Maaher At-Thuwailibi, Novel Baswedan Ogah Beri Tanggapan
"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan," kata Novel pada Kamis (11/2/2021).
TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak mau menanggapi laporan atas dirinya terkait cuitan yang membahas meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di rumah tahanan beberapa waktu lalu.
Diketahui, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.
Laporan itu terkait kicauan Novel di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.
Polisi menyebut Maaher meninggal karena sakit.
Terkait laporan tersebut, Novel Baswedan menyatakan, apa yang dilakukan adalah bentuk kepedulian terharap rasa kemansiaan.
Ia mengatakan, hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal didalam ruang tahanan (rutan).
“Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan,” kata Novel kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).
"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ucap Novel.
Lebih lanjut, Novel enggan menanggapi pelaporan yang ditujukan kepadanya.
"Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi," kata dia.
• Pernah Terjebak dalam Toxic Relationship, Agnez Mo Akui Sempat Salah Paham tentang Arti Kesetiaan
• Suasana Duka Selimuti Kediaman Prie GS, Ganjar Pranowo hingga Sahabat Dekat Datang Melayat
• Viral Foto Pengungsi Banjir di Kudus Shalat di dalam Gereja, Warganet: Indahnya Toleransi
• Viral Guru Honorer Dipecat setelah Posting Gaji di Media Sosial, Dede Yusuf Prihatin Kepsek Otoriter
Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua PPMK Joko Priyoski, Kamis (11/2/2021).
Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 ahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, DPP PPMK akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.
Menurut Joko, Dewas KPK perlu memberikan sanksi kepada Novel karena telah mengomentari hal yang bukan kewenangannya.