Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Serahkan 12 Barang Gratifikasi Senilai Rp 8,7 M dari Raja Salman, Ada Jam Mewah Rp 4,7 M

Sebanyak 12 barang gratifikasi atas laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 8,788 miliar kini resmi jadi milik negara.

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyerahkan gratifikasi dari Raja Salman. 

Berdasarkan keterangan dalam situs DJKN Kemenkeu, acara penyerahan barang milik negara itu dilakukan pada Selasa (9/2/2021).

Serah terima diawali penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi, kepada Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat.

Selanjutnya, KPK menyerahkan barang milik negara tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

"Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN," kata Syarief.

Meski sudah diserahkan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Purnama T. Sianturi mengatakan, 12 BMN tersebut dititipkan kepada Sekretariat Presiden karena alasan keamanan.

"Dengan pertimbangan keamanan tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg," ujar Purnama.

Serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Joko Widodo selaku Presiden RI.

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

"Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara," kata Kasetpres Heru Budi Hartono.

Daftar Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Presiden Jokowi:

1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Al Quran

(tribun network/fik/ham/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Serahkan Gratifikasi dari Raja Salman, Ada Jam Mewah Seharga Rp 4,7 Miliar

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved