Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kisah Hervina, Guru Honorer yang Dipecat Setelah Unggah Gaji, Sakit Tumor Payudara hingga Kata PGRI

Hervina (34), seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dipecat setelah mengunggah besaran gaji Rp 700.000 di media sosial.

KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
Hervina (34) tengah memberikan konfirmasi terkait pemecatan dirinya sebagai guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Senin, (15/2/2021). 

Kata Hervina, kondisinya tersebut diketahui oleh kepala sekolah Hamsinah karena dia pernah datang membesuk saat Hervina sakit.

Ia juga menyampaikan sudah dua kali dikeluarkan dari sekolah. Salah satunya adalah saat dia sakit. Bahkan, honornya sebagai pengajar beberapa bulan sebelum jatuh sakit tidak diberikan.

"Saya tidak diberikan gaji, padahal berapa bulan saya mengajar. Tapi, saya juga tidak mau minta," paparnya.

Terkait informasi yang mengatakan bahwa ia sempat berhenti mengajar, Hervina mengakuinya. Saat itu ia sempat berhenti mengajar dan ikut suaminya bekerja di Pulau Kalimantan. Namun, tidak sampai lima tahun.

Saat pulang ke Bone, ia dipanggil oleh Jumrang yang merupakan suami Hamsinah, kepala sekolah yang sekarang.

"Nama saya belum dikeluarkan, sehingga masuk kembali mengajar, Pak Haji Jumrang yang masih kepala sekolah ketika itu," akunya.

PGRI angkat suara

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Wahyudi mengatakan, dari laporan yang diterima oleh PGRI, Hervina diberhentikan bukan karena unggahan perihal gaji.

Namun, karena sudah ada dua CPNS di sekolah tersebut.

"Dapat info dari PGRI Bone bahwa guru Hervina diberhentikan bukan karena postingan, tapi karena ada dua CPNS masuk SDN 169," kata Wahyudi.

Meski begitu, LKBH PGRI akan melakukan pendalaman terkait kasus pemecatan guru honorer Hervina ini.

LKBH PGRI berencana akan bertemu dengan dinas pendidikan setempat dan Kepala Sekolah SDN 169 Sadar.

"Agar tidak terjadi konflik kepentingan, kami masih akan menggali dan bertemu dengan kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat," kata Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, pemerintah tidak bisa serta-merta memberhentikan guru.

"Saya minta pemerintah tidak memberhentikan guru."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved