Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Kemungkinan Jumlah Cuti Bersama 2021 akan Dikurangi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, kemungkinan jumlah cuti bersama 2021 akan dikurangi.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Republik Indonesia berencana untuk melakukan evaluasi cuti bersama tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy menyatakan, kemungkinan jumlah cuti bersama 2021 akan dikurangi.
"Insya Allah minggu depan kita evaluasi, kemungkinan besar akan kita kurangi cuti bersamanya," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Meski begitu, Muhadjir belum memastikan berapa hari jadwal cuti bersama itu akan dihapus.
Dia menerangkan, pemerintah akan menggelar rapat evaluasi libur dan cuti bersama 2021 bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pengurangan cuti bersama.
"Kita bicara dulu dengan kementerian terkait. Ada Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), ada Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) ada Menag (Menteri Agama). Terutama yang berkaitan dengan libur keagamaan," jelas Muhadjir.
Baca juga: Aceh Disebut Daerah Termiskin di Sumatera, Karangan Bunga Ucapan Selamat Banjiri Kantor Gubernur
Baca juga: Warga Tuban Jadi Miliarder Dadakan usai Jual Tanah ke Pertamina: Beli Mobil Mewah hingga Buka Usaha
Baca juga: Eks Ketua KPK Setujui Ancaman Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara: Jadi Efek Jera
Menko PMK berpandangan, kasus Covid-19 cenderung meningkat saat memasuki libur panjang.
Namun, menurutnya, penularan virus bukan hanya disebabkan libur panjang.
Masih banyak faktor lain yang turut mempengaruhi.
"Ada kecenderungan begitu (kasus Covid-19 meningkat). Jadi setiap ada libur panjang. Ada kenaikan kasus, walaupun itu juga tidak variabel tunggal. Ada banyak faktor," pungkas Muhadjir.
Sebelumnya, wacana evaluasi cuti dan libur bersama sepanjang tahun 2021 telah dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Dirinya mengusulkan libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah hingga libur Tahun Baru 2022 diperpendek.
Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi penularan virus corona saat musim libur panjang tiba.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Berdasarkan SKB 10 September 2020
Pemerintah telah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 dalam Surat Keputusan Bersama pada 10 September 2020 lalu.
Total ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama sepanjang tahun 2021.
Keputusan tersebut tercantum dalam SKB Cuti Bersama Tahun 2021 Nomor 642/2020, Nomor 4/2020 dan Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
SKB tersebut adalah keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
- Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal
- Cuti Bersama 2021
1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
6. 24 Desember: Hari Raya Natal
7. 27 Desember: Hari Raya Natal
Dalam SKB tersebut dijelaskan, penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Hari raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Selain itu, lembaga atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Lembaga atau perusahaan yang dimaksud seperti rumah sakit, perbankan, lembaga yang memberikan pelayananan telekomunikasi, listrik, air, minum, pemadan kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan lembaga atau perusahaan sejenis.
Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut Link Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 - Link
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko PMK: Kemungkinan Besar Kita Kurangi Cuti Bersama Tahun 2021
Penulis: Fahdi Fahlevi