Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua Rp1,8 Triliun, Mahfud MD Gandeng KPK, Polri, Kejaksaan

Kemenkopolhukam RI akan jadi leading sector, mengusut dugaan adanya penyelewengan dana Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) senilai Rp 1,8 triliun.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mahfud MD 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenkopolhukam RI) akan menjadi leading sector dalam mengusut dugaan adanya penyelewengan dana Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) senilai Rp 1,8 triliun.

Kementerian pimpinan Mahfud MD itu akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya dalam menyelidiki kasus tersebut.

Institusi penegak hukum yang dimaksudkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.

Mereka akan bersama-sama melakukan pengusutan dugaan penyelewengan dana Otsus Papua tersebut.

"Nanti akan ada semacam pengarahan dari beliau (Mahfud MD) bahwa pengusutan korupsi terkait Otsus harus dijalankan oleh tiga lembaga. Polri, kita (Kejaksaan RI) sama KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Kejagung RI, Rabu (24/2/2021) malam.

Baca juga: Tanggapi Isu Kudeta di Partai Demokrat, SBY: Saya akan Menjadi Benteng dan Bhayangkara Partai Ini

Baca juga: Opininya Bela Jokowi soal Kerumunan di NTT Tuai Banyak Kritik, Dokter Tirta: Opinimu Beda? Monggo

Baca juga: Jokowi Dikerumuni Warga di NTT, Epidemiolog: Berisiko Tinggi, Harusnya Beri Contoh Pentingnya 5M

Namun demikian, pembagian tugas pengusutan dugaan penyelewengan Otsus Papua itu masih digodok oleh Kemenkopolhukam.

Kejaksaan RI hanya telah diminta bersiap jika diberikan tugas tersebut oleh Mahfud MD.

"Kita sudah dihubungi Pak Kementerian Polhukam. Pokoknya nanti kalau ada tugas siap-siap. Kita sudah diancer-ancer nanti akan ada tugas," jelas Ali.

Ketiga institusi penegak hukum itu nantinya akan diminta untuk mencari apakah ada unsur dugaan korupsi di balik penyelewengan dana Otsus Papua tersebut. Hingga kini, mereka masih menunggu data dari Mahfud MD.

"Nanti dikondisikan dengan beliau. Kita nilai apakah betul itu korupsi atau kesalahan administrasi kita belum tau," tutupnya.

Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya persoalan penyimpangan pengunaaan anggaran terkait dana Otonomi khusus Papua (Otsus Papua).

Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Achmad Kartiko menerangkan penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan dana dalam pengadaan barang. Total, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.

"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Markup dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," kata Achmad dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2/2021)

Dijelaskan Achmad, dana Otsus Papua tersebut sejatinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua. Khususnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved