Dikenal sebagai Algojo Para Koruptor, Ini Deretan Koruptor yang Vonisnya Diperberat Artidjo Alkostar
Berikut deretan koruptor yang vonisnya diperberat mendiang Artidjo Alkostar, dari koruptor e-KTP, Irman dan Sugiharto, hingga kasus suap OC Kaligis.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) dan juga anggota Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Artidjo Alkostar meninggal dunia.
Artidjo tutup usia di umur 72 tahun pada Minggu (28/2/2021) pukul 14.00 WIB.
Sosok yang dikenal sebagai algojo para koruptor ini diketahui kerap memperberat vonis hukuman bagi para koruptor.
Berikut adalah deretan koruptor yang vonisnya diperberat oleh mendiang Artidjo Alkostar, mulai dari koruptor e-KTP, Irman dan Sugiharto, kasus korupsi Angelina Sondakh, hingga kasus suap oleh OC Kaligis.
1. Artidjo Perberat Hukuman Koruptor e-KTP

Artidjo yang pada saat itu bertugas sebagai salah satu anggota Hakim Agung di MA, memperberat hukuman terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto atas kasus korupsi e-KTP menjadi 15 tahun penjara.
Kedua terdakwa dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu divonis masing-masing 15 tahun penjara.
"Kedua terdakwa hukumannya sama-sama diperberat menjadi 15 tahun," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi Kamis (19/4/2018), dikutip dari Kompas.com
Vonis kasasi itu diputus oleh tiga Hakim Agung, salah satunya yakni Artidjo Alkostar.
Dua Hakim Agung lainnya adalah MS Lumme, dan Abdul Latif, pada Rabu
Vonis ini diputuskan oleh MA pada 18 April 2018.
Sebelumnya, Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Baca juga: Mengenang Artidjo Alkostar: Berikan Vonis Bebas kepada Office Boy yang Terseret Kasus Korupsi
Baca juga: Melayat Mendiang Artidjo Alkostar di Yogyakarta, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa
2. Vonis OC Kaligis Diperberat jadi 10 tahun oleh Artidjo

Setelah permohonan kasasinya ditolak, Mahkamah Agung memperberat hukuman pengacara Otto Cornelis Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara pada (10/8/2016).
Pada saat itu, Artidjo Alkostar memimpin Majelis Hakim Kasasi Perkara dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.
Kaligis merupakan terpidana kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Dikutip dari Kompas.com, dua hakim lain juga menjadi tersangka bersama bersama dirinya.
Mereka menjadi tersangka atas kejahatan mengamankan perkara yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo, Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Menurut majelis hakim, Kaligis yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru seluruh advokat dan mahasiswa.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
3. MA Perberat Vonis Angelina Sondakh jadi 12 tahun

Artidjo Alkostar yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA sekaligus Ketua Majelis Kasasi, memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie, terkait kasus korupsi menjadi 12 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Angie terjerat kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis ini pada Kamis (21/11/2013).
Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Baca juga: Artidjo Alkostar hingga Harjono, Ini Profil 5 Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilantik Jokowi
Baca juga: Kabar Duka, Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Dijuluki Algojo Para Koruptor
Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013).
Hal ini karena, menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Selain itu, menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, sekretaris pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.
(TribunTernate.com/Qonitah)