Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Mengenang Artidjo Alkostar: Berikan Vonis Bebas kepada Office Boy yang Terseret Kasus Korupsi
Putusan vonis bebas terhadap OB ini menunjukkan Artidjo Alkostar memberikan putusan sesuai dengan keadilan hukum berdasarkan fakta sesungguhnya.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar merupakan sosok yang ditakuti para koruptor.
Artidjo terkenal sebagai hakim yang kerap memberi bonus hukuman kepada para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan tujuan meringankan hukuman.
Alih-alih hukuman mereka dikurangi, Artidjo justru mengganjar mereka dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan pertama dan putusan banding.
Karena itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjuluki almarhum Artidjo sebagai algojonya para koruptor.
Kendati demikian tak semua terdakwa kasus korupsi divonis dengan hukuman yang lebih berat oleh Artidjo.

Ada satu orang terdakwa kasus korupsi yang justru divonis bebas oleh Artidjo.
Terdakwa yang divonis bebas oleh Artidjo ialah seorang office boy yang bernama Hendra Saputra.
Hendra merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Putusan bebasnya Hendra diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme pada Rabu (20/1/2016).
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, majelis menilai Hendra hanya berperan sebagai "boneka" yang dimainkan oleh pelaku utama dalam kasus ini.
"Saya dengar, dia hanya sebagai 'boneka' dari perusahaan yang (dimiliki) anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tetapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi.
Baca juga: Tanggapi Komentar Jhoni Allen Marbun, Demokrat: Mungkin yang Bilang Begitu Tidak Tinggal di Bumi
Baca juga: Mengaku Difitnah, Marzuki Alie Kirim WA ke SBY Tapi Tak Ditanggapi, Saya Ungkap Satu per Satu
Baca juga: Disebut Dewas KPK Termiskin, Inilah Sosok Artidjo Alkosta, Eks Hakim Paling Ditakuti Koruptor
Tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan videotron yang dia maksud yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media.
Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, yang politisi Partai Demokrat.
Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.
Padahal, Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut.