Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dipanggil KPK, Istri Edhy Prabowo Diduga Punya Informasi Penting Soal Suap Ekspor Benih Lobster

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

Tribunnews.com/Jeprima
Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). Iis Rosita Dewi diperiksa dalam kasus yang menjerat suaminya dalam perkara suap izin ekspor benih lobster. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (benur) yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, masih terus bergulir.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

Iis dipanggil KPK untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat suaminya, Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, nantinya Iis akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali melalui keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).

Lebih lanjut, pada perkara ini, istri dari Edhy Prabowo itu diduga memiliki informasi sangat berharga guna mengembangkan perkara ekspor benur.

Baca juga: Sindir Marzuki Alie, Istri AHY Ikut Turun Gunung Tanggapi Situasi Partai Demokrat yang Makin Panas

Baca juga: Sebut KLB Tidak Sah, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Desak Polisi Bubarkan Acara

Baca juga: Ini Rekaman Dugaan Praktik Mahar dalam Partai Demokrat, Jhoni Allen Klaim Punya Bukti Lain

Tidak hanya, Iis kata Ali, Komisi Antirasuah juga memanggil 12 saksi lain yang dinilai terlibat dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo.  

Satu di antara 12 saksi tersebut adalah Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian dan Kelautan (KKP) Muhammad Zaini Arifin. 

Tidak hanya Zaini, terdapat satu nama lain yang menjabat sebagai Direktur di KKP yang diperiksa KPK yakni Trian Yunanda selaku Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Tangkap Perikanan Tangkap.

Adapun KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Mereka adalah eks Menteri Sosial Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap. 

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

KPK Telusuri Aliran Dana dari Eksportir BBL untuk Keperluan Pribadi Edhy Prabowo dan Istri

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ihwal dugaan aliran dana bersumber dari eksportir benih bening lobster (BBL) yang ditampung di rekening perbankan milik tersangka Andreau Misanta Pribadi. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved