Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mahfud MD: Penetapan 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal sebagai Tersangka Hanya Konstruksi Hukum

Mahfud menerangkan, penetapan tersangka terhadap 6 orang laskar FPI yang tewas itu, hanya bagian dari konstruksi hukum guna menyelesaikan permasalahan

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

“Lalu siapa membunuh enam orang ini? Kita buka di pengadilan,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga meminta agar pihak TP3 maupun seluruh pihak yang memiliki bukti-bukti lain terkait kasus ini, untuk menyampaikannya ke pihak yang berwenang. 

“Nah, kita minta ke TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain. Kemukakan di proses persidangan. Sampaikan melalui Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi, atau kejaksaan. Sampaikan,” ujar Mahfud.

Meski demikian, menurut Mahfud MD, bukti yang telah ada saat ini dari dari Komnas HAM sudah cukup lengkap.

Video selengkapnya:

Bareskrim Polri Gugurkan Status Tersangka 6 Anggota Laskar FPI yang Tewas

Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam ( FPI) yang tewas di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri, Bareskrim Polri menghentikan kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan status tersangka enam anggota Laskar FPI itu gugur. 

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021) dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. 

Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum. 

Sementara itu, sehubungan dengan kasus ini, Argo mengatakan, penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI yang tewas. 

Dia mengatakan, saat ini ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Menurut Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. 

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar dia. 

(TribunTernate.com/Qonitah) (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved