Kabar Artis
Shireen & Zaskia Sungkar Buka Suara Soal Kasus Korupsi Mark Sungkar: Ada Oknum yang Benci Sama Papa
Kakak beradik Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar buka suara terkait tuduhan korupsi yang kini tengah dihadapi oleh sang ayah, Mark Sungkar.
“Karena dia (Mark Sungkar) nggak suka ada sesuatu yang nyeleweng, nggak suka ada sesuatu yang nggak bener, nggak suka ada korupsi, nggak suka ada kaya gitu-gitu, makanya dia dibencinya.. bingits (banget),” ucap Shireen Sungkar membenarkan pernyataan sang kakak.

Baca juga: Batal Haji Tahun Ini Bareng Teuku Wisnu, Shireen Sungkar: Semua Tergantung Allah Izinkan atau Tidak
Tak hanya kakak beradik itu, Fahri Bachmid selaku kuasa hukum Mark Sungkar pun mengatakan bahwa ayah dari Sungkar bersaudara ini merupakan orang yang konsisten dan teguh dengan pendiriannya.
“Jadi selama proses pendampingan, beliau itu memang sangat istikamah ya.. dalam soal-soal seperti itu, tidak mau ada kompromi dengan hal-hal yang jelek, selama proses ini tidak mau sama sekali,” terang Fahri.
Dengan fakta seperti itu, Fahri mengatakan bahwa kasus korupsi yang menimpa Mark Sungkar saat ini adalah sebuah ironi.
Dengan demikian, Fahri yakin bahwa kebenaran akan terungkap dan semua yang dituduhkan terbukti tidak benar.
“Saya kira semuanya bisa terbukti nantinya dan saya meyakini sungguh bahwa memang pak Mark tidak terlibat sama sekali, dan inshaallah semua sangkaan dan dakwaan itu tidak terbukti,” pungkas Fahri.
Mark Sungkar didakwa memperkaya diri sendiri
Sebelumnya, diketahui bahwa Mark Sungkar didakwa memperkaya diri dengan dana negara yang nilainya mencapai Rp 399 juta.
Dirinya dituduh membuat laporan palsu tentang akomodasi kegiatan di salah satu hotel di Bandung.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif. Berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Rabu (3/3/2021).
Selain itu, Mark Sungkar juga dituduh memperkaya orang lain dengan dana mencapai Rp 694,9 juta.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta. Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ungkap jaksa.
Di antaranya dana tersebut diberikan kepada Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta.
Juga kepada Jauhari Johan Rp41,3 juta atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.