Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Pampangkan Uang Sitaan Senilai Rp52,3 Miliar
Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, uang-uang tersebut diangkut dua mobil tipe MPV (Multi Purpose Vehicle).
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masih terus bergulir.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp52,3 miliar.
Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, uang-uang tersebut diangkut dua mobil tipe MPV (Multi Purpose Vehicle).
Petugas saling gotong-royong mengantarkan uang ke atas troli yang berada di pelataran gedung dwiwarna komisi antikorupsi.
"Hari ini (15/03/2021), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52, 3 Miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Ali menerangkan, Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP Irjen Pol Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) Rina.
"Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut," katanya.
Kata Ali, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada.
Baca juga: Sebut Moeldoko Tak Bisa Disalahkan Jadi Ketum Demokrat, Pengamat: Harusnya Jadi Koreksi AHY dan SBY
Baca juga: Guru di Italia Meninggal Pasca Disuntik Vaksin AstraZeneca, Belanda Ikut Tangguhkan Izin Penggunaan
Aliran Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang hasil suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perimanan (KKP) tahun 2020.
Kucuran suap diselisik KPK lewat pemeriksaan saksi bernama FX Lusianto Prabowo.
KPK menduga tersangka Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus dari mantan Menteri KP Edhy Prabowo menggunakan uang haram dari skandal ekspor benur untuk menyewa apartemen.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan penggunaan apartemen yang disewa oleh tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) untuk pihak tertentu yang diduga sumber uangnya masih dari kumpulan para ekspoktir benur tahun 2020 di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Sebelumnya, KPK mendalami adanya aliran uang dari eksportir yang diduga digunakan istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, yang juga anggota DPR untuk membeli barang-barang saat berkunjung ke Hawaii, Amerika Serikat.
Selain itu, KPK juga telah mendalami aliran uang dari para eksportir yang diduga digunakan Edhy untuk pembangunan rumah miliknya melalui saksi bernama Noer Syamsi Zakaria.

Penyidik KPK pun telah menyita satu unit vila berikut tanah seluas dua hektare di Cibadak, Sukabumi pada Kamis, (18/2/2021).
Vila itu diduga dibeli Edhy Prabowo dari hasil suap ekspor benih lobster.
Komisi antikorupsi pun membuka peluang menjerat Edhy dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peluang menjerat Edhy dengan pasal pencucian uang beberapa kali diamini KPK.
Saat ini tim penyidik tengah mempertajam bukti adanya pencucian uang yang dilakukan Edhy.
Baca juga: Acara Lamaran Aurel dan Atta Halilintar Disiarkan Live, KPI Bakal Panggil RCTI Hari Ini
Tujuh Tersangka
Diketahui KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benur.
Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ini Penampakannya
Penulis: Ilham Rian Pratama