Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo, Total Aset yang Disita KPK Senilai Rp89,9 Miliar
KPK juga menyita uang tunai sejumlah Rp 52,3 miliar yang diduga merupakan commitment fee dari para pengusaha pengekspor benur.
"Tersangka AM (Amiril Mukminin) diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka EP dkk, didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka EP," katanya.
Tujuh Tersangka
Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Total Aset yang Disita KPK dalam Kasus Edhy Prabowo Capai Rp 89,9 Miliar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telisik Dugaan Edhy Prabowo Bagi-bagi Uang Suap Ekspor Benur
Penulis: Ilham Rian Pratama