Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tokoh Politik Tanggapi Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode: Ada Mahfud MD hingga Hidayat Nur Wahid

Politikus sekaligus pendiri Partai Ummat, Amien Rais, belum lama ini mengeluarkan tudingan adanya perubahan masa jabatan presiden.

Istimewa via Sriwijayapost
Amien Rais. Tudingan Amien Rais soal masa jabatan presiden tiga periode ini mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh politik. 

TRIBUNTERNATE.COM - Politikus sekaligus pendiri Partai Ummat, Amien Rais, belum lama ini mengeluarkan tudingan adanya perubahan masa jabatan presiden.

Menurut Amien Rais, pemerintah saat ini akan melakukan amandemen UUD 1945 dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Hal ini dituturkan Amien Rais dalam tayangan video, sebagaimana diwartakan oleh Kompas.com pada Senin (15/3/2021).

Kata Amien, ada satu-dua pasal yang akan diperbaiki terkait tudingannya itu.

Kemudian, ia menambahkan, ada satu pasal yang diubah untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien Rais.

"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden bisa dipilih 3 kali," tambahnya.

Mantan Ketua MPR RI itu juga mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

Tudingan Amien Rais soal masa jabatan presiden tiga periode ini mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh politik.

Berikut TribunTernate.com telah merangkumnya:

Amien Rais
Amien Rais, Politikus sekaligus pendiri Partai Ummat. (Istimewa via Sriwijayapost)

1. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan tidak ada pembahasan apa pun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Menurut Bamsoet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah sejak jauh hari menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (15/3/2021) sebagaimana diwartakan Tribunnews.com.

Baca juga: Kabar Duka: Anton Medan Meninggal Dunia karena Sakit, Sudah Siapkan Liang Lahat Sebelum Berpulang

Baca juga: Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo, Total Aset yang Disita KPK Senilai Rp89,9 Miliar

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," lanjut dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved