Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo, Total Aset yang Disita KPK Senilai Rp89,9 Miliar
KPK juga menyita uang tunai sejumlah Rp 52,3 miliar yang diduga merupakan commitment fee dari para pengusaha pengekspor benur.
TRIBUNTERNATE.COM - Total aset yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencapai Rp89,9 miliar.
Aset tersebut berupa uang tunai, rumah, hingga berbagai jenis barang mewah.
Terakhir, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp 52,3 miliar yang diduga merupakan commitment fee dari para pengusaha pengekspor benur.
Baca juga: Isu Presiden 3 Periode Disebut Amien Rais, Peneliti LIPI: Bukan yang Pertama, Sudah Muncul Era SBY
Baca juga: Dua Varian Baru Covid-19, B117 dan N439K Terdeteksi di Indonesia: Salah Satu Ada yang Lolos Antibodi
Baca juga: Soal Tudingan Amien Rais tentang Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ali Ngabalin: Mungkin Sudah Uzur
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menduga commitment fee itu disamarkan berupa garansi bank.
Edhy Prabowo dkk diduga mengharuskan para eksportir untuk menyetor lebih dulu sejumlah uang ke bank sebelum mengekspor bayi lobster.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekpsor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Ali mengatakan sebelumnya KPK juga sudah menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus ini.
Menurut catatan, KPK telah menyita sebuah villa di Bogor dan dua rumah milik mantan Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi, di Jakarta.
Aset yang diduga dibeli menggunakan uang suap ekspor lobster itu ditaksir mencapai Rp37,6 miliar.
Dengan demikian, total aset yang telah disita di kasus ini mencapai Rp89,9 miliar.
Edhy Prabowo Diduga Bagi-bagi Uang Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bagi-bagi uang ke sejumlah pihak dari uang suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Dugaan itu datang setelah tim penyidik KPK memeriksa saksi bernama Syammy Dusman, Senin (1/3/2021).
"Syammy Dusman (Karyawan Swasta), didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dibagikan oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) ke berbagai pihak yang sumbernya juga diduga dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para ekspoktir benur yang mendapatkan izin di KKP tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Sebut Moeldoko Tak Bisa Disalahkan Jadi Ketum Demokrat, Pengamat: Harusnya Jadi Koreksi AHY dan SBY
Ali mengatakan KPK terus menelusuri pengelolaan uang hasil suap oleh Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin yang diduga untuk membeli rumah.