Fatwa MUI soal Vaksinasi Covid-19 saat Puasa Ramadhan, Ini 3 Rekomendasinya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Sementara itu, sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana
Berita Terkait