Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen ke AHY Digelar Hari Ini di PN Jakpus

PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini. 

Kompas.com
Jhoni Allen Marbun 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digelar hari ini, Rabu (17/3/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Gugatan itu dilakukan karena Jhoni Allen tak terima dipecat dari Partai Demokrat.

"Iya (sidang gugatan Jhoni Allen digelar hari ini)," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Dalam perkara ini, ada tiga tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.

Sementara penggugatnya Jhoni Marbun.

Di laman tersebut juga tertulis sidang dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB.

Rencananya sidang bakal digelar di ruangan Soebekti 2.

Baca juga: Moeldoko di Konflik Partai Demokrat, Gatot Nurmantyo: Saya Tidak Menduga, Beliau adalah Senior Saya

Baca juga: Jhoni Allen Marbun: Moeldoko Belum Muncul karena Masih Utamakan Tugas Kenegaraan

Adapun petitum permohonan Jhoni Allen Marbun sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Jhoni Allen Marbun dipecat PD karena dituduh terlibat isu kudeta. 

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Ist)

Ia kemudian membongkar sejumlah fakta sejarah Partai Demokrat, termasuk soal cerita diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merayu Marzuki Alie agar tak maju sebagai ketum PD dan kongres pemilihan AHY sebagai ketum.

"Setelah Anas Urbaningrum menjadi tersangka, terjadilah KLB pertama atau Kongres III Partai Demokrat di Bali tahun 2013 untuk melanjutkan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum hingga 2015 di mana beliau mengatakan hanya akan meneruskan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum sehingga saya, Jhoni Allen Marbun, diperintahkan oleh SBY untuk membujuk Marzuki Alie yang saat itu menjabat Ketua DPR untuk tidak maju sebagai kandidat Ketua umum PD," kata Jhoni Allen dalam video, Senin (1/3/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen ke AHY Hari Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved