Kabar Artis
Pengacara Sebut Cynthiara Alona Merasa Tidak Bersalah dalam Kasus Dugaan Prostitusi Online
Dari penuturan Sunan Kalijaga, Cynthiara Alona tidak bersalah setelah nama kliennya dikaitkan dengan kasus prostitusi online anak dibawah umur.
Menurut pantauan Tribunnews.com, hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Ciledug, Tangerang itu berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Karena berada di tengah pemukiman warga, ada saja kejadian yang dialami warga terkait aktivitas di hotel tersebut.
Ketua RT 04/01 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Sentanu mengatakan banyak anak-anak yang tinggal di sekitar hotel saat sedang bermain kejatuhan kondom bekas.
Kondom tersebut diduga dilempar seseorang hingga mengenai kepala orang lain.
"Kadang-kadang anak kecil main juga enggak sadar ada yang melempar kondom dari atas hotel dan mengenai kepala," ujar Sentanu.

Baca juga: Indonesia Didepak dari All England 2021, Menpora: Presiden Jokowi Minta Kita Tidak Tinggal Diam
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Sabtu, 20 Maret 2021: Scorpio Lajang akan Bertemu Orang yang Mempesona
Menurutnya, hal itu sangat mengganggu warga apalagi sampai mengenai anak kecil yang belum cukup umur.
"Kalau bisa dibilang itu tidak sopan dan tidak etis. Apa lagi masih ada anak-anak di lingkungan sekitar," ujar Sentanu.
Tak sampai situ, dikatakan Sentanu, warga memang sudah tidak asing lagi dengan kondom bekas di sekitar hotel tersebut. Saking seringnya melihat kondom bekas, warga sekitar mengkategorikan sebagai limbah.
"Dari dulu sudah ada (limbah kondom), cuma sekarang setelah ditingkatkan menjadi hotel, itu menjadi bukan WC umum, tapi berserakan dimana-mana (kondomnya)," ujar Sentanu.

Sentanu mengaku sering menerima keluh kesah warga terkait aktivitas di dalam hotel tersebut. Tidak sedikit warga yang mengadu lantaran banyak wanita berpakaian seksi sering kali membawa pria ke dalam hotel tersebut.
"Warga resah dengan keberadaan hotel yang dijadikan tempat prostitusi itu mas. Ya kembali lagi, kalau perizinan lingkungan, kalau benarnya itu harus ada tanda tangan persetujuan dari tetangga kiri dan kanan," ujar Sentanu.
Saat penggerebekan, Sentanu mengungkap ada belasan wanita yang terjaring Polda Metro Jaya. "Iya memang ternyata ada penggerebekan asusila, dan itu setelah penangkapan jam 1 dini hari dibawa ke Polda Metro Jaya. Ya kira-kira ada 17-an orang (wanita)," ujar Sentanu.
Menurutnya, praktik prostitusi tersebut dilakukan melalui aplikasi percakapan daring. "Jadi kan zaman sekarang itu kan ada aplikasi yang namanya MiChat, jadi di aplikasi itu mereka jualan online," terang Sentanu.
Merasa Heran
Sunan Kalijaga heran Cynthiara Alona yang sekarang berusia 35 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui sebagai pemilik hotel.