Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Apakah Mencicipi Makanan saat Memasak di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Ibadah Puasa?

Berikut penjelasan mengenai apakah mencicipi makanan saat berpuasa di bulan Ramadhan bisa membatalkan ibadah puasa.

Pixabay/@pexels
Ilustrasi memasak. 

"Berbeda dengan renang tadi ya. Kalau renang, itu memang orang masuk ke dalam air. Pasti, tidak mungkin dia mengendalikan air masuk ke dalam mulut atau dalam hidungnya," kata Wahid.

Saat berenang kita tidak mampu mengontrol air agar tidak memasuki lubang di tubuh.

Sementarasaat mencicipi masakan, kita bisa mengontrol sejauh mana makanan masuk ke dalam mulut.

“Tapi kalau nyicipi makanan saja, saya kira itu masih tidak ada persoalan. Selama, ya... begitu dia mencicipi, sudah tahu, lalu kemudian dibersihkan lidahnya agar tidak sampai masuk ke tenggorokan," pungkas Wahid.

Video selengkapnya:

Baca juga: Bagaimana Hukum Berpuasa di Bulan Ramadhan, tetapi Tidak Menjalankan Salat Lima Waktu?

Baca juga: Tips Agar Puasa Ramadhan Diterima Allah SWT, Berikut Hal-hal yang Batalkan Pahala Puasa

Ilustrasi minum yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
Ilustrasi minum yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan. (Pixabay/Daria Shevtsova)

Lantas, hal apa saja yang bisa membatalkan ibadah puasa di bulan Ramadhan?

Melansir kalsel.kemenag.go.id, berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun, apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved