e-Tilang Resmi Berlaku, Bagaimana Jika Dapat Surat Konfirmasi Tapi Kendaraan Sudah Dijual?
bagaimana jika Anda tetap mendapat surat konfirmasi padahal kendaraan yang tertangkap kamera ETLE sudah dijual atau berpindah tangan?
"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," bunyi keterangan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Surat Konfirmasi Tilang Elektronik tetapi Kendaraan Sudah Dijual, Apa yang Harus Dilakukan?"