Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kuasa Hukum: Gugatan Jhoni Allen Marbun dkk terhadap Kubu AHY Tiru Kasus Fahri Hamzah vs PKS

Jhoni Allen Marbun menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena tidak terima dipecat dari anggota dan kader Partai Demokrat secara sepihak.

Kompas.com
Jhoni Allen Marbun 

TRIBUNTERNATE.COM - Jhoni Allen Marbun menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena tidak terima dipecat dari anggota dan kader Partai Demokrat secara sepihak.

Total ada tiga orang petinggi Partai Demokrat yang digugat oleh Jhoni Allen Marben dkk.

Ketiga tergugat itu adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (tergugat I), Sekjen PD Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan (tergugat III).

Gugatan terhadap AHY diakui oleh kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan, mengambil referensi dari kasus gugatan Fahri Hamzah melawan PKS beberapa waktu silam.

Hal ini ia sampaikan usai sidang agenda pembacaan surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

"Kami menggunakan kasus pemecatan Fahri Hamzah itu sebagai salah satu referensi bahwa ini seharusnya (pemecatan Jhoni Allen) ini punya yurisprudensi," ujar Slamet Hasan.

Baca juga: Ini Sederet Upaya Kubu Moeldoko Gusur AHY: Daftar ke Kemenkumham hingga Laporkan AHY ke Bareskrim

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen ke AHY Digelar di PN Jakpus

Baca juga: Sebut Moeldoko Tak Bisa Disalahkan Jadi Ketum Demokrat, Pengamat: Harusnya Jadi Koreksi AHY dan SBY

Menurut dia, kasus pemecatan Jhoni Allen dan Fahri Hamzah punya kemiripan. Yakni, pemecatan tersebut dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Keduanya sama-sama tidak memberikan ruang untuk memberi klarifikasi atau membela diri.

"Pak Fahri Hamzah pada saat itu dipecat juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri atau tidak ada klarifikasi. Tahu-tahu dikirim surat pemecatan oleh kurir mirip seperti yang dilakukan oleh Demokrat terhadap Jhoni Allen," ucap dia.

Sebagai informasi, Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu karena dinilai melanggar kode etik partai.

Fahri dinilai terlalu bersikap membela Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu terlibat kasus 'Papa Minta Saham'.

Fahri menggugat PKS dan meminta ganti rugi Rp30 miliar.

Sementara, Jhoni Allen menggugat AHY cs membayar ganti rugi sebesar Rp 55,8 miliar atas pemecatan sepihak dirinya dari anggota dan kader Partai Demokrat.

Jhoni menyebut Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat yang dijadikan dasar pemecatannya sebagai pasal otoriter yang cuma memakai pendekatan kekuasaan.

Partai Demokrat disebut mempraktikkan gaya machtstaat atau negara kekuasaan, dan justru mengesampingkan prinsip negara hukum.

Kode Etik Partai Demokrat itu dinilai mengesampingkan hukum positif karena tak membutuhkan klarifikasi untuk memutus pemecatan seseorang yang masih diduga melakukan pelanggaran.

Gaya penyelesaian masalah di tubuh Partai Demokrat dianggap sudah melanggar asas negara hukum dan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena produk hukum Partai Demokrat itu sudah mengurangi hak kemerdekaan, pikiran dan hati nurani penggugat, maka Pasal 18 Ayat (4) dinilai mengandung cacat hukum. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Nilai Kode Etik Partai Demokrat Otoriter

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan sepihak yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekjen PD Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan (tergugat III).

Sidang digelar pada Rabu (24/3/2021) dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon, Jhoni Allen Marbun.

Dalam surat gugatan yang dibacakan kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan mengkritik pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat yang mengesampingkan hukum positif dengan tak perlu meminta klarifikasi untuk memutuskan pemecatan.   

Pasal tersebut menurut penggugat, merupakan pasal otoriter yang cuma memakai pendekatan kekuasaan.

Partai Demokrat disebut mempraktikkan gaya machtstaat atau negara kekuasaan, dan justru mengesampingkan prinsip negara hukum.

"Pasal 18 ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat menurut pandangan penggugat merupakan pasal otoriter yang hanya menggunakan pendekatan kekuasaan semata tanpa mempertimbangkan hukum positif yang berlaku. Atau jika diilustrasikan dalam konteks praktek ketatanegaraan, dia seperti mempraktekkan gaya machtstaat (negara kekuasaan)," kata Slamet di persidangan.

Baca juga: Amien Rais Tuding Moeldoko Berani Jadi Ketum Demokrat karena Dukungan Lurah

Gaya penyelesaian masalah di tubuh Partai Demokrat dianggap sudah melanggar asas negara hukum dan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena produk hukum Partai Demokrat itu sudah mengurangi hak kemerdekaan, pikiran dan hati nurani penggugat, maka Pasal 18 Ayat (4) dinilai mengandung cacat hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Atas batalnya produk hukum tersebut, maka dasar hukum pengambilan keputusan pemecatan Jhoni Allen oleh ketiga tergugat, sudah semestinya dinyatakan tidak sah atau batal.

Dalam petitumnya, Jhoni Allen selaku penggugat meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Jhoni Allen juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait pemberhentian penggugat sebagai anggota dan kader Partai Demokrat.

Majelis hakim juga diminta menghukum ketiga tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar, dan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 miliar.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhoni Allen Marbun," ucap Slamet.

"Memerintahkan Tergugat I, Terggugat II dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Jhoni Allen Akui Gugatannya terhadap AHY Cs Tiru Kasus Fahri Hamzah Lawan PKS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugat AHY dkk, Jhoni Allen Nilai Kode Etik Partai Demokrat Praktikan Gaya Otoriter

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved