Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anies Baswedan Minta Larangan Mudik Dijadikan Peraturan: Agar Petugas Lapangan Bisa Bertindak

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta pemerintah pusat untuk membuat larangan mudik tersebut menjadi peraturan resmi.

Tribunnews/Herudin
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021.

Langkah tersebut diambil oleh pemerintah mengingat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19.

Menanggapi hal ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dirinya meminta pemerintah pusat untuk membuat larangan mudik tersebut menjadi peraturan resmi.

Menurut Anies, larangan tersebut tak cukup jika hanya diwujudkan dalam bentuk anjuran saja.

“Larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran,” ujar Anies dikutip dari keterangannya yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV, Rabu (31 Maret 2021).

Menurutnya, hal ini akan lebih mempermudah bagi petugas untuk memberi peringatan kepada masyarakat yang melanggar.

“Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak, bisa bekerja. Karena petugas tidak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum,” terangnya.

Ilustrasi mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi mudik Lebaran 2021. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Ini Tanggapan MUI Setelah Keputusan Pemerintah yang Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

Baca juga: BREAKING NEWS: Mudik Tahun Ini Ditiadakan, Satu Hari Cuti Bersama Idul Fitri tetap Ada

Sementara itu menurut Anies, DKI Jakarta sendiri telah mempunyai aturan terkait pelarangan mudik sejak tahun lalu.

“Dari tahun lalu sudah punya aturan. Kami di DKI sudah punya aturan bahwa pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk,” ujarnya. 

Dikatakan Anies, larangan mudik tersebut diatur dalam Pergub nomor 47 tahun 2020.

“Itu pergub nomor 47 tahun 2020 dan itu yang kemudian digunakan (tahun lalu),” sebutnya. 

Meski demikian, Anies masih akan menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait aturan mana yang akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Nah tahun ini kita lihat, apakah kita menggunakan pergub yang sama, atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang jadi rujukan,” ujarnya.

Video selengkapnya:

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Bansos Akan Diberikan

Baca juga: Anies Baswedan Kunjungi Lokasi Kebakaran di Matraman yang Tewaskan 10 Orang, Sampaikan Bela Sungkawa

Alasan Pemerintah Mengumumkan Lebih Awal

Berkaca pada pengalaman tahun lalu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, keterlambatan pengumuman menyebabkan banyak masyarakat yang tetap mudik ke kampung halaman.

Akibatnya, kasus Covid-19 saat itu meningkat hingga 90 persen.

"Kenapa mudik dilarang, pengalaman tahun lalu, karena larangan mudik (diumumkan) terlambat, maka yang mudik itu besar," kata Ma'ruf di sela kunjungannya ke Kalimantan Tengah, Selasa (30/3/2021) dikutip dari Kompas.com.

"Dampaknya seminggu kemudian setelah Lebaran terjadi peningkatan (kasus Covid-19) hampir 90 persen," lanjut dia.

Ma'ruf menuturkan, pemerintah memprediksi lonjakan kasus akan kembali terjadi apabila mudik Lebaran diperbolehkan.

Di sisi lain, Indonesia mulai bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19.

"Kita sekarang ini tidak boleh terlalu euforia bahwa ini sudah turun. Kalau tidak, bisa naik seperti di negara-negara lain dan khusus Lebaran ini potensinya besar sekali, jadi itu dilarang," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, pemerintah sedang menyusun antisipasi dan hal-hal yang harus dilakukan apabila terjadi pelanggaran atas larangan mudik.

Langkah antisipasi diperlukan, baik sebelum maupun setelah waktu larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, yakni 6 hingga 17 Mei 2021.

Suasana sepi calon penumpang di Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020), karena warga diimbau untuk tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tidak adanya lagi pergerakan warga dari dan ke luar kota selama masa pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan calon penumpang di Terminal Leuwipanajang hingga lebih dari 80 persen.
Suasana sepi calon penumpang di Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020), karena warga diimbau untuk tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tidak adanya lagi pergerakan warga dari dan ke luar kota selama masa pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan calon penumpang di Terminal Leuwipanajang hingga lebih dari 80 persen. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Kemenhub Prediksi 26,7 juta Orang Nekad Mudik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Institut Teknologi Bandung dan lembaga media melakukan survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri tahun ini.

Survei tersebut dilakukan guna menyusun aturan pelaksana larangan mudik Lebaran tahun 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, survei itu diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta, PNS, mahasiswa, karyawan BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei tesebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, namun sisanya masih akan tetap melakukan mudik atau liburan.

“Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021) dikutip dari Kompas.com.

Adapun tujuan mudik paling banyak diproyeksikan ke Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen. 

Lebih lanjut Budi pun mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik.

"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ucapnya.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved