Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Analisis Ahli Terkait Aksi Teror di Mabes Polri, Nekat atau Aksi Terencana untuk Bunuh Diri?

Reza Indragiri Amriel seorang ahli Psikologi Forensik beberkan analisisnya terkait serangan teror di Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) sore.

Tribunnews/Herudin
Pasukan Brimob Polri melakukan penyisiran dan penjagaan ketat usai penyerangan teroris di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Reza Indragiri Amriel seorang ahli Psikologi Forensik beberkan analisisnya terkait peristiwa serangan teror di Mabes Polri yang terjadi pada Rabu (31/3/2021) sore.

Analisis tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi apakah teror tersebut aksi nekat atau terencana.

Nekat menurut Reza ialah sang pelaku melakukan aksinya tanpa perhitungan atau kalkulasi.

Namun menurut hasil analisisnya, Reza melihat teror tersebut sebagai aksi terencana, bahkan lebih dari itu.

"Saya justru membayangkan ini bukan hanya serangan terencana terhadap polisi. Bukan sebatas ingin memviktimisasi polisi," katanya kepada Tribunnews, Kamis (1/4/2021).

Reza menyakini, pelaku teror di Mabes Polri sudah pasti bisa membayangkan risiko yang akan dia hadapi saat menyerang di pusat jantung lembaga kepolisian.

"Jadi, serangan tersebut sekaligus merupakan aksi terencana untuk bunuh diri (suicide by cops)," katanya menekankan.

Pasukan Brimob Polri melakukan penyisiran dan penjagaan ketat usai penyerangan teroris di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021).
Pasukan Brimob Polri melakukan penyisiran dan penjagaan ketat usai penyerangan teroris di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021). (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Identitas Wanita Terduga Teroris yang Nekat Terabas Mabes Polri Terungkap, Usianya Masih 26 Tahun

Baca juga: VIDEO Terduga Teroris Ditembak di Mabes Polri, Petugas Lakukan Penyisiran untuk Antisipasi Bom

Pria yang juga sebagai konsultan Lentera Anak Foundation ini melanjutkan analisisnya.

Reza kemudian melempar pertanyaan, apakah setiap serangan termasuk penembakan terhadap polisi bisa disebut sebagai aksi teror?

Ia menyebut, di Amerika Serikat, mengacu The Serve and Protection Act, serangan terhadap aparat penegak hukum disebut sebagai hate crime. Bukan terorisme.

"Di Indonesia boleh beda, tentunya," ucapnya.

Reza melanjutkan, penyebutan hate crime menunjukkan bahwa pelaku penembakan yang menyasar polisi tidak serta-merta disikapi sebagai (terduga) teroris.

"Butuh cermatan spesifik kejadian per kejadian, untuk memprosesnya secara hukum dengan pasal yang tepat sekaligus menangkal kejadian berikutnya secara tepat sasaran," tandasnya.

Detik-detik ZA Serang Mabes Polri

ZA, wanita berusia 25 tahun diketahui memposting bendera ISIS di akun instagramnya dan mengucapkan kata-kata perpisahan kepada keluarga melalui grup WhatsApp sebelum menyerang Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) sore.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved