Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tuai Kontroversi, Surat Telegram Kapolri Terkait Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram rahasia nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media dalam acara Pembukaan Rakernis Lemdiklat di Akademi Kepolisianl Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/03/21). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram 

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. (istimewa)

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendorong Kapolri memberikan penjelasan terkait surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

"Jika memang imbauan itu ditujukan pada media internal kepolisian, hal ini yang mesti dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi di publik," kata Herman, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021).

Komisi III DPR, kata Herman, tentu akan mengawasi dengan seksama dan akan menjadi bahan dalam melakukan Rapat Kerja Pengawasan dengan Kapolri ke depan.

Selain poin pertama yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, menurutnya, perlu juga diberikan apresiasi terhadap beberapa hal di dalam telegram tersebut.

Misalnya, tidak menayangkan reka ulang kejahatan, termasuk kejahatan seksual, menyamarkan identitas dan wajah korban kejahatan seksual, menyamarkan wajah pelaku dan korban kejahatan seksual yang masih di bawah umur, hingga tidak menayangkan reka ulang bunuh diri maupun tawuran.

"Saya menilai implementasi dari hal-hal tersebut akan berdampak positif bagi publik," kata Herman.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam)

Berita terkait Instruksi Kehumasan Polri

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Listyo Sigit Cabut Surat Telegram Terkait Larangan Media Tayangkan Kekerasan Anggota Polisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved