Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Menaker Ida Fauziyah Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR secara Penuh dan Tepat Waktu

Menaker Ida Fauziyah memohon kerja sama kepada para kepala daerah untuk memastikan pengusaha bayarkan THR 2021 kepada pekerja atau buruh secara penuh.

Tribunnews.com
ILUSTRASI THR. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk memastikan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 pada pekerja atau buruh secara penuh dan tepat waktu.

Dalam hal ini, kepala daerah diminta untuk ikut memastikan pengusaha-pengusaha di daerahnya membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.  

Seperti diketahui, pada tahun 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbolehkan pengusaha untuk mencicil kewajiban membayar THR pada para pekerja atau buruh.

Namun di tahun 2021, kebijakan tersebut tidak berlaku.

Sebab, pemerintah telah memberikan banyak kelonggaran kepada para pengusaha untuk membantu penjualan swasta agar meningkat.

Untuk itu, Menaker Ida Fauziyah mewajibkan kepada para pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil dan tepat waktu.

"Untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," tutur Ida pada konferensi pers Pembayaran THR 2021, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Targetkan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jokowi Dorong Pihak Swasta Beri THR untuk Karyawan

Baca juga: Kemenaker Rumuskan Aturan Pemberian THR 2021, Bisa Dicicil atau Tidak?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menaker juga memohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan pengusaha di daerah untuk membayar THR kepada para pekerja atau buruh secara penuh dan tepat waktu.

"Kami mohon kerja sama pada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker.

Jika pengusaha tidak mampu membayar THR 2021, kepala daerah juga diminta ikut mengingatkan para pengusaha agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh.

Dialog tersebut bertujuan agar pengusaha dan pekerja atau buruh bisa mencapai kesepakatan yang kemudian dibuat secara tertulis.

Dalam dialog tersebut, jika pengusaha tidak mampu membayar THR, pengusaha diwajibkan untuk menunjukkan laporan keuangan internal secara transparan sebagai bukti.

Namun demikian, dialog dan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021.

Pengusaha tetap diwajibkan untuk membayar penuh THR para buruh, paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.

Selanjutnya, hasil dari kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh wajib dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved