Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aprindo Minta Pemerintah Kaji Ulang PP Royalti yang Diteken Jokowi: Biaya Operasional Jadi Bertambah

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengkaji ulang PP Royalti yang diteken Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Tribunnews.com/Adiatma
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey. 

TRIBUNTERNATE.COM - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengkaji ulang PP Royalti yang diteken Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani aturan tentang pemberian royalti untuk musisi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan pada 30 Maret 2021.

Dengan ini, setiap pihak atau orang harus membayar royalti kepada pemilik hak cipta jika menggunakan musik dan/atau lagu secara komersial.

Ketua Aprindo Roy N Mandey memastikan tidak lagi memutar musik di dalam toko karena bisa menjadi tambahan beban biaya operasional perusahaan.

"Karena menjadi tambahan biaya operasional, kami menghentikan memainkan musik di gerai-gerai, dan memanfaatkan instore audio untuk promosi produk saja."

"Kondisi pandemi saat ini kami kurangi biaya operasional kami agar harga jual produk kami tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat," katanya kepada Tribunnews dalam ketreangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

Ia menambahkan jika biaya operasional kami naik, pada akhir akan membebani masyarakat karena harga jual juga akan mengikuti.

"Format minimarket saja di Indonesia jumlah mencapai empat puluhan ribu yang tersebar di Indonesia, semestinya artis bisa memanfaatkan jaringan minimarket untuk promosi karyanya sehingga bisa menjangkau masyarakat lebih banyak pula," imbuhnya.

Pemerintah juga diharapkan lebih bijaksana dalam menentukan kategori usaha yang dikenakan royalti musik.

Hak tersebut karena pertokoan seperti ritel modern lebih fokus kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

"Kami sedang pertimbangkan opsi menghentikan memutar musik di jaringan sambil menunggu jalan tengah dan formula terbaik agar semua pihak tidak merasa terbebani," tutupnya.

Baca juga: Komisi IX DPR Klaim Disuntik Vaksin Nusantara, Politisi PDIP: Bukan Kesepakatan Kolektif

Baca juga: Diterjang Pandemi dan Cuaca Tak Menentu, Sejumlah Petani Ini Justru Raup Untung Puluhan Juta

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Berikut Daftar 15 Menteri Layak Diganti Versi IPO hingga Kata Pengamat

Lewat PP nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik yang telah diteken Jokowi, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Lembaga tersebut adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Nantinya,  lembaga tersebut yang akan menghimpun dana kewajiban pembayaran royalti dari masyarakat yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersil.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken PP Royalti Musik, Aprindo Minta Pemerintah Kaji Ulang, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved