Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Merasa Bersalah dan Tak Ajukan Keberatan
"Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementerian saya," kata Edhy Prabowo.
TRIBUNTERNATE.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima suap mencapai Rp 25,7 milar.
Suap tersebut berkaitan dengan percepatan proses pemberian izin dan persetujuan ekspor benih lobster (BBL) atau benur kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.
Usai mendengar dakwaan tersebut, Edhy Prabowo mengaku dirinya tidak bersalah.
"Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Edhy yang mengikuti jalannya persidangan lewat konferensi video menyebut meski mengaku tak bersalah, ia menyatakan siap menjalani proses hukum perkara ini.
Edhy Prabowo mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah.
Baca juga: Hukum Meminum Obat Penunda Haid Agar Bisa Puasa Sebulan Penuh di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasannya
Baca juga: Jokowi Segera Lakukan Reshuffle Kabinet, Akankah Nadiem Makarim Tergantikan?
Baca juga: Profil Cak Imin, Ketua Umum PKB yang Isunya Akan Dikudeta, Pernah Deklarasi sebagai Calon Wapres RI

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap dipembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ucap Edhy.
Tak Ajukan Keberatan
Edhy Prabowo, melalui tim hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tersebut.
"Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun pengacara tidak mengajukan keberatan," kata Kuasa Hukum Edhy, Soesilo Aribowo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Dengan demikian, sidang berikutnya yang digelar pekan depan akan masuk dalam pokok perkara yakni proses pemeriksaan saksi.
Soesilo mengatakan, telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberitahu lebih dulu siapa saksi yang akan dihadirkan di tengah persidangan.
"Ada beberapa hal yang kita sampaikan ketika proses ini dilangsungkan pemeriksaan saksi, untuk JPU disebutkan dahulu saksi yang akan diperiksa," sambung dia.
Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dan Rp24.625.587.250 oleh tim JPU KPK.