Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Merasa Bersalah dan Tak Ajukan Keberatan

"Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementerian saya," kata Edhy Prabowo.

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima suap mencapai Rp 25,7 milar.

Suap tersebut berkaitan dengan percepatan proses pemberian izin dan persetujuan ekspor benih lobster (BBL) atau benur kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Usai mendengar dakwaan tersebut, Edhy Prabowo mengaku dirinya tidak bersalah.

"Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Edhy yang mengikuti jalannya persidangan lewat konferensi video menyebut meski mengaku tak bersalah, ia menyatakan siap menjalani proses hukum perkara ini.

Edhy Prabowo mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah.

Baca juga: Hukum Meminum Obat Penunda Haid Agar Bisa Puasa Sebulan Penuh di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasannya

Baca juga: Jokowi Segera Lakukan Reshuffle Kabinet, Akankah Nadiem Makarim Tergantikan?

Baca juga: Profil Cak Imin, Ketua Umum PKB yang Isunya Akan Dikudeta, Pernah Deklarasi sebagai Calon Wapres RI

Sidang eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.  
Sidang eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.   (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap dipembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ucap Edhy.

Tak Ajukan Keberatan

Edhy Prabowo, melalui tim hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tersebut.

"Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun pengacara tidak mengajukan keberatan," kata Kuasa Hukum Edhy, Soesilo Aribowo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Dengan demikian, sidang berikutnya yang digelar pekan depan akan masuk dalam pokok perkara yakni proses pemeriksaan saksi.

Soesilo mengatakan, telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberitahu lebih dulu siapa saksi yang akan dihadirkan di tengah persidangan.

"Ada beberapa hal yang kita sampaikan ketika proses ini dilangsungkan pemeriksaan saksi, untuk JPU disebutkan dahulu saksi yang akan diperiksa," sambung dia.

Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dan Rp24.625.587.250 oleh tim JPU KPK.

Jika ditotal, dugaan suap yang diterima Edhy sebesar Rp25,7miliar.

Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor BBL atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Tok! Ilham Saputra Resmi Jadi Ketua KPU RI Definitif

Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Belikan Jam Tangan Rolex Hadiah Ulang Tahun Pernikahan

Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima 77 ribu dolar AS dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.

Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Pemberian uang tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 di di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16.

Uang diberikan Suharjito kepada Safri sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'.

Selanjutnya, Safri menyerahkan uang tersebut kepada Edhy Prabowo melalui Akiril Mukminin.

Sementara, penerimaan uang sebesar Rp24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya.

Namun, jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut.

Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya," kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Edhy Prabowo didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 M, Edhy Prabowo: Saya Tak Bersalah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved