Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Syarat & Ketentuan bagi Musafir yang Melakukan Perjalanan Jauh agar Dapat Keringanan Tidak Berpuasa

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika seseorang musafir melakukan perjalanan jauh yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa.

Unsplash/Hannah Busing
Ilustrasi puasa. Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika seseorang musafir melakukan perjalanan jauh yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa. 

“Jika melakukan perjalanan yang nanti di sananya berpotensi melakukan maksiat, maka tidak boleh (tidak berpuasa),” terangnya.

Kemudian, Ustaz Tajul Muluk menyebutkan contoh-contoh kemaksiatan yang dimaksud.

“Misal mencuri, korupsi, melakukan kesepakatan-kesepakatan yang korup, juga tidak boleh mengambil jatah dispensasi tidak puasa,” sebutnya.

Baca juga: Apakah Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Maruf Amin Ajak Masyarakat Ibadah Ramadhan di Rumah Saja: Tarawih Itu Sunah, Menjaga Diri Itu Wajib

Pilihan bagi seorang musafir

Selanjutnya, Ustaz Tajul Muluk mengatakan, ada dua pilihan bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Orang tersebut diperkenankan memilih untuk melanjutkan berpuasa atau berbuka saat perjalanan.

Menurutnya, jika ia berpuasa dalam perjalanan dan dalam perjalanan itu ia merasa puasa tidak memberatkan baginya, maka ia dianjurkan untuk tetap berpuasa.

“Kalau dia melanjutkan puasa dan tidak mengalami kesulitan, misal ke Jakarta, ke daerah lain, yang kalau diukur dengan jarak itu bisa 100, 200, bahkan 500 kilometer, tapi menempuhnya dengan alat transportasi yang nyaman, nah ini lebih utama dia tetap melanjutkan puasanya,” terangnya.

Sebaliknya, ia dalam perjalanan ia merasa puasa tersebut memberatkannya, maka ia dianjurkan untuk berbuka.

“Kalau perjalananan itu menyiksa atau memberatkan dia, maka dia boleh berbuka,” lanjutnya.

Video selengkapnya:

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved