Ramadhan 2021
Apa Hukumnya Jika Wanita Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Berpuasa Sebulan Penuh, Boleh atau Haram?
Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan dan pahala, untuk itu para wanita pun ingin bisa menjalankannya selama sebulan penuh.
TRIBUNTERNATE.COM - Ibadah puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi semua umat Muslim di dunia.
Namun, ada sejumlah golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadhan.
Salah satu golongan tersebut adalah wanita yang menyusui, hamil, serta yang mengalami haid dan/atau nifas.
Akan tetapi, sebagian wanita yang mengalami haid setiap bulannya ada yang ingin bisa menjalankan ibadah Ramadhan secara penuh tanpa terpotong haid.
Sebab, mereka menginginkan keberkahan dan pahala bulan Ramadhan.
Sampai-sampai ada yang mengonsumsi obat agar tidak mengalami haid selama sebulan penuh.
Lantas, dalam Islam apa hukumnya bagi wanita yang mengonsumsi obat demi tidak haid selama Ramadhan?
Apakah itu diperbolehkan?
Menjawab persoalan tersebut, Mubalig Pakar Fiqh Ustaz Tajul Muluk memberi penjelasan terkaitnya hukumnya dalam Islam.
Baca juga: Mitos atau Fakta? Tidak Boleh Keramas saat Haid hingga Darah Menstruasi Bisa Obati Jerawat
Baca juga: Begini Cara Menghitung Masa Subur Wanita, Catat Kapan Hari Pertama Haid, Klik di Sini
Menurut Ustaz Tajul Muluk, haid atau menstruasi merupakan rahmat dan kasih sayang dari Allah bagi wanita.
Sebab, haid diberikan kepada wanita agar mereka memiliki jeda untuk bisa mengistirahatkan dirinya dari kewajiban-kewajiban di dunia.
Terkait dengan apa hukumnya, beberapa ulama mengatakan boleh saja wanita meminum obat untuk mencegah haid di bulan Ramadhan, tetapi ada catatannya.
Catatan atau syarat itu ada dua, yang pertama adalah wanita harus memastikan bahwa obat tersebut tidak membahayakan dirinya.
"Yang pertama catatannya adalah obat itu tidak membahayakan dirinya, tidak membahayakan kesehatannya," terang Ustaz Tajul Muluk.
Untuk bisa mengetahui bahwa obat tersebut baik atau tidak, para wanita yang ingin melakukannya harus mencari tahu pada ahlinya.